Daftar Menteri Era Pemerintahan Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Kasus korupsi di kalangan pejabat tinggi pemerintahan Indonesia kembali menjadi sorotan, terutama dalam era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Berdasarkan pengamatan, sejumlah menteri yang menjabat selama periode 2014 hingga 2024 telah terlibat dalam berbagai perkara dugaan korupsi. Dalam daftar ini, terdapat total 10 menteri yang tersangkut dalam kasus tersebut.
Kasus-Kasus yang Menyita Perhatian Publik
Beberapa kasus korupsi yang melibatkan menteri era Jokowi cukup menghebohkan. Salah satunya adalah kasus kuota haji yang menimpa Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji. Sebelumnya, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, juga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sektor pendidikan.
Selain itu, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, pernah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus impor gula pada 2015-2016. Namun, pada 1 Agustus 2025, ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan hukuman pengadilan pidana kepada seseorang terpidana.
Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terlibat dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia divonis tujuh tahun penjara pada 3 Juli 2020. Sementara itu, Idrus Marham, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dihukum tiga tahun penjara karena menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, juga terlibat dalam skandal korupsi proyek BTS 4G. Ia divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp10 triliun.
Daftar 10 Menteri Era Pemerintahan Jokowi yang Terjerat Korupsi
Berikut adalah daftar 10 menteri era pemerintahan Jokowi yang terjerat kasus korupsi:
- Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi: Kasus suap dana KONI, vonis tujuh tahun penjara, denda Rp 400 juta, uang pengganti Rp18,1 miliar.
- Menteri ESDM Idrus Marham: Kasus suap proyek PLTU Riau, vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta.
- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo: Kasus suap izin ekspor benih lobster, vonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta.
- Menteri Sosial Juliari Batubara: Kasus korupsi dana bansos Covid-19, vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate: Kasus korupsi BTS 4G, vonis 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo: Kasus gratifikasi dan pemerasan, vonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp14 miliar.
- Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej: Terseret kasus gratifikasi, status tersangka dicabut setelah menang praperadilan.
- Menteri Perdagangan Tom Lembong: Kasus dugaan korupsi impor gula, sempat divonis 4,5 tahun penjara, tetapi bebas setelah menerima abolisi.
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makariem: Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
- Menteri Agama Yaqut Choli Qoumas: Penyidik KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024.
Fakta Lain Mengenai Korupsi Era Pemerintahan Jokowi
Di samping kasus-kasus di atas, fakta lain menunjukkan bahwa pemerintahan Jokowi menjadi “penyumbang” menteri yang terjerat kasus korupsi terbanyak sejak era Reformasi. Selama masa pemerintahannya, sebanyak sembilan orang menteri terlibat dalam kasus korupsi, sedangkan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hanya lima orang menteri yang terjerat korupsi dan dipenjara.
Pada era Megawati Soekarnoputri, ada tiga pembantunya yang menjadi pesakitan akibat terjerumus dalam korupsi. Di era Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, hanya satu orang menteri yang terlibat dalam korupsi, yaitu Achmad Sujudi, Menteri Kesehatan, yang terjerat kasus pengadaan alat kesehatan dan divonis tiga bulan penjara serta denda Rp100 juta pada tahun 2003.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











