My WordPress Blog

Bisakah Bayar Zakat Fitrah dan Fidyah Sekaligus? Ini Penjelasannya di Ramadan 2026

Zakat Fitrah dan Fidyah: Apakah Bisa Dibayarkan Secara Bersamaan?

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan sebelum salat Idul Fitri. Sementara itu, fidyah merupakan tebusan bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu seperti lanjut usia, sakit kronis, atau ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan bayi.

Memasuki akhir bulan Ramadhan, salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah zakat fitrah dan fidyah bisa dibayar secara bersamaan. Sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, umat Islam wajib membayar zakat dan fidyah. Meskipun sama-sama kewajiban, kedua bentuk zakat ini memiliki perbedaan yang penting untuk dipahami.

Perbedaan Antara Zakat Fitrah dan Fidyah

Zakat fitrah diperuntukkan bagi setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan, yang harus dibayarkan di bulan Ramadan sebelum Idul Fitri. Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Selain itu, zakat ini juga menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan kemenangan di hari raya.

Para ulama seperti Shaikh Yusuf Qadarwi juga memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai. Besaran yang dibayarkan mengikuti harga beras atau bahan pokok yang dikonsumsi. Di sisi lain, fidyah adalah kewajiban mengganti puasa dengan membayar uang sesuai ketentuan. Perintah mengenai fidyah terdapat dalam Quran Surat Al Baqarah ayat 184.

Tidak semua umat Islam wajib membayar fidyah. Mereka antara lain:
* Orang lanjut usia yang tidak sanggup berpuasa.
* Orang yang menderita sakit parah yang sulit disembuhkan.
* Ibu hamil atau menyusui jika berpuasa dikhawatirkan akan berpengaruh pada bayinya.

Fidyah wajib dibayarkan sesuai jumlah hari seorang muslim tidak berpuasa. Untuk wilayah dengan makanan pokok berupa beras, seseorang bisa membayar setara dengan harga 1,5 kg beras per hari, sesuai dengan Ulama Hanafiyah. Contohnya, ibu hamil bisa membayar fidyah berupa makanan pokok 1,5 kg beras dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.

Cara Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Secara Online

Zakat fitrah dan fidyah dapat dibayarkan langsung di lembaga-lembaga berwenang. Selain itu, BAZNAS telah memberikan layanan secara daring di baznas.go.id. Pelaku wajib zakat dapat mengisi formulir di laman resmi BAZNAS.

Cara membayar zakat fitrah melalui BAZNAS:
1. Masuk ke https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah.
2. Pilih Jenis Dana ‘Zakat’ dan ‘Zakat Fitrah’.
3. Masukkan jumlah jiwa yang membayar zakat fitrah, maka nominal zakat akan otomatis masuk.
4. Lengkapi data dengan memasukkan nama, gelar, nomor handphone, dan email.
5. Centang kotak persetujuan sebelum klik ‘Pilih Pembayaran’.
6. Pilih metode pembayaran seperti Virtual Account berbagai bank, dompet online, kartu kredit, hingga ke counter minimarket.
7. Baca niat sebelum klik “Bayar”.

Untuk membayar fidyah, Anda bisa masuk ke laman https://baznas.go.id/bayarfidyah. Selebihnya, cara membayar fidyah lewat situs ini hampir sama dengan pembayaran zakat fitrah.

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 2026 sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram (3,5 liter) beras premium. Selain itu, Baznas juga menetapkan nilai fidyah Ramadhan 2026 sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Baznas menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Adapun penyalurannya kepada mustahik dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Kiai Noor menyampaikan bahwa pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah harus dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni:
* Aman Syar’i
* Aman Regulasi
* Aman NKRI

Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam. Dengan adanya keputusan terbaru, masyarakat diimbau merujuk pada nominal yang telah ditetapkan Baznas RI untuk pembayaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026 melalui kanal resmi lembaga tersebut.


Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *