Penunjukan Hendri Praja sebagai Plt Bupati Rejang Lebong
Hendri Praja, Wakil Bupati Rejang Lebong, menerima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong dari Wakil Gubernur Bengkulu Mian pada Sabtu (14/3/2026). Penyerahan SK tersebut dilakukan setelah Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses penyerahan SK berlangsung dalam suasana yang penuh emosi, dengan Hendri Praja tak kuasa menahan air mata saat menerima amanah untuk memimpin daerah tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian, Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, jajaran Pemkab Rejang Lebong, unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Dalam prosesi penyerahan SK, Wakil Gubernur Mian menyampaikan surat keputusan kepada Hendri Praja, yang selanjutnya menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Rejang Lebong. Setelah penyerahan SK, Hendri Praja menyampaikan sambutan terkait pelaksanaan tugas pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong ke depan.
Sambutan Terhenti Karena Menangis
Dari pantauan wartawan yang ada di lokasi, saat menyampaikan sambutan, Hendri Praja tampak tidak kuasa menahan kesedihan. Suasana di ruang rapat terlihat hening ketika ia mulai berbicara. Beberapa kali penyampaian sambutan terhenti karena ia menahan tangis. Bahkan, penyampaian sambutan sempat terjeda cukup lama. Sejumlah hadirin yang mengikuti kegiatan tersebut juga terlihat menunjukkan raut wajah sedih selama prosesi berlangsung.
“Apa yang terjadi adalah cobaan Rejang Lebong yang sangat berat,” ujar Hendri Praja dalam sambutannya. Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Hendri Praja tidak melanjutkan sambutannya karena masih dalam kondisi emosional.
Diketahui bahwa kedekatan Hendri Praja dengan Fikri Thobari sangat dekat. Bahkan, keduanya pernah mengatakan hubungannya sudah seperti kakak adik, bukan sebatas sebagai Bupati maupun Wakil Bupati Rejang Lebong.
Sambutan Dilanjutkan oleh Wagub Bengkulu
Karena kondisi tersebut, sambutan dalam kegiatan penyerahan Surat Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bupati Rejang Lebong kemudian dilanjutkan oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian. Dalam arahannya, Wagub Bengkulu menyampaikan pesan kepada jajaran pemerintah daerah agar pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Penyerahan surat pelaksanaan tugas tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah di Kabupaten Rejang Lebong tetap berjalan sesuai ketentuan.
Alasan KPK Lepas Wabup Hendri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat ikut diamankan dan dibawa ke Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara dugaan praktik ijon proyek tersebut, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong bersama 4 orang sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara.
Bupati Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/3/2026). Sebelumnya, KPK mengamankan total 13 orang dalam operasi tersebut. Namun, sebanyak sembilan orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Jakarta.
Di antara terdapat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja. Kemudian, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek, sementara Wakil Bupati Hendri Praja yang sempat diamankan akhirnya dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resminya mengatakan terkait penyelidikan tertutup saat terjadi peristiwa pidana rekan-rekan penyelidik dan penyidik yang ada di sana menangkap terduga pelaku yang diduga terkait penerimaan hadiah atau janji (ijon proyek) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
“Pada saat penyelidikan penyidik di sana, kuat dugaan bahwa karena bupati dan wakil bupati adalah satu kesatuan dipilih masyarakat, kita mengharapkan informasi dari yang bersangkutan saudara wakil bupati ini juga terkait dengan kegiatan-kegiatan proyek-proyek yang ada di Rejang Lebong,” kata Asep dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Rabu (11/3/2026).
Kronologi Hendri Praja Dijemput KPK
Sementara itu, dalam keterangannya, Hendri mengungkapkan dirinya terkejut saat tim KPK datang menjemputnya. Ia mengatakan saat OTT berlangsung dirinya sedang berada di wilayah Rejang Lebong, sementara bupati berada di Kota Bengkulu.
“Habis salat Isya saya kaget tim KPK datang, saya langsung dibawa ke Polres Kepahiang sampai jam 10 malam,” kata Hendri, Rabu (11/3/2026). Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang, Hendri kemudian dibawa ke Kota Bengkulu sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemudian jam 06.00 WIB langsung terbang ke Jakarta,” ujarnya. Setibanya di Gedung KPK, Hendri mengaku tidak bertemu dengan Bupati Rejang Lebong selama proses pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa mereka ditempatkan di ruang pemeriksaan yang berbeda.
“Saat tiba di gedung KPK, tidak bertemu Pak Bupati, beda ruang pemeriksaan, karena HP semuanya disita KPK,” jelasnya. Saat ditanya terkait dugaan suap proyek yang menjerat bupati, Hendri memilih tidak memberikan komentar lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
“Nanti tunggu saja seperti apa, saya serahkan kepada pihak berwajib,” katanya.
Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Sementara itu, berbeda dengan wakilnya yang dilepaskan, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong. Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik KPK untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Selain Fikri Thobari, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Dari lima tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak pemberi suap dan dua pihak penerima suap. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan total terdapat lima orang yang dijerat dalam perkara tersebut. “KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Ia menjelaskan, dari lima tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak pemberi suap dan dua pihak penerima suap.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











