My WordPress Blog

Fadia Arafiq Akui Tidak Paham Pemerintahan, Wamendagri Curiga: Bisa Kelabui Sistem

Kritik terhadap Pemahaman Bupati yang Tidak Memahami Tata Kelola Pemerintahan

Bima Arya Sugiarto, mantan Wali Kota Bogor, memberikan kritik terhadap pernyataan Fadia Arafiq yang menyatakan bahwa dirinya tidak memahami tata kelola pemerintahan dan hukum. Ia menilai bahwa pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar tentang sejauh mana pemahaman Fadia terhadap sistem pemerintahan. Menurut Bima, seorang kepala daerah seharusnya memiliki pemahaman yang cukup baik mengenai sistem birokrasi, karena jabatan ini bukan sekadar posisi politik, melainkan bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Ia menekankan bahwa menjadi kepala daerah adalah amanah untuk memajukan daerah, bukan sekadar mata pencarian. Jika seseorang mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah, maka ia harus memiliki visi yang jelas untuk pembangunan wilayahnya. Konsekuensinya, kepala daerah harus paham cara mewujudkan visi tersebut, termasuk di dalamnya tata kelola pemerintahan yang meliputi juga pengelolaan keuangan daerah.

Bima menegaskan bahwa jika benar Fadia merasa tidak memahami sistem pemerintahan, maka seharusnya ada upaya untuk segera mempelajarinya. Ia menyebut banyak sumber pengetahuan yang dapat dimanfaatkan, mulai dari akademisi hingga birokrat berpengalaman. Selain itu, para kepala daerah juga memiliki kesempatan luas untuk meningkatkan kapasitas melalui berbagai program pelatihan yang disediakan pemerintah pusat. “Kalau masih juga menjadi pelaku korupsi, itu namanya bukan paham, tapi bisa jadi kesengajaan,” ujar Bima.

Di sisi lain, kasus hukum yang menjerat Fadia kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan status tersangka itu diumumkan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fadia langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian tindakan yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah. Ia disebut-sebut mendirikan perusahaan keluarga yang kemudian ikut terlibat dalam proyek-proyek di Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut diduga dimenangkan dalam sejumlah proyek setelah adanya arahan kepada bawahan, yang pada akhirnya membuat keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkaran keluarga.

Tak Mengerti, Tapi Tetap Garap Proyek

Meski mengaku bukan seorang birokrat, Fadia tetap menggarap proyek Pemkab walaupun tidak memahami bagaimana hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyampaikan bahwa hal yang dilakukan Fadia bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum).

“Terlebih FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011–2016,” tutur Asep. Semestinya, kata Asep, Fadia yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah. Namun, Fadia tetap menggarap proyek Pemkab karena adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut.

“Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meskipun demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh bupati,” ucapnya.

KPK menilai, seorang penghibur atau entertainer harus belajar sebelum masuk ke dunia politik. Asep mengatakan, para artis sudah punya modal sebelum masuk ke dunia politik karena mudah dekat dengan masyarakat, namun hal itu harus diiringi dengan belajar politik. “Tapi tentu harus diikuti dengan ya, karena dunianya dunia baru, dunia politik—ya belajar tentang politiknya. Seperti itu,” kata Asep dalam keterangannya.

Tanggapan terhadap Fenomena Artis Masuk Dunia Politik

Asep menyampaikan hal tersebut usai Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mengaku tak tahu hukum dan tata kelola pemerintahan karena bukan berlatar belakang birokrat, melainkan artis dan penyanyi. Sementara itu, terkait dengan fenomena partai politik merekrut artis untuk menjadi kepala daerah, dia mengatakan hal tersebut tergantung pada masing-masing individu. “Jadi, tergantung dari pribadinya masing-masing bagaimana orang itu ingin bekerja di situ, menjiwai, dan ketika menjadi pejabat publik,” ujarnya.

Dia mengatakan, banyak para artis yang memutuskan masuk ke dunia politik telah memahami hukum dan tata kelola pemerintahan sehingga mampu bekerja dengan baik. “Dan banyak juga yang berhasil yang saat ini ada di DPR, banyak entertainer yang ada di sana. Saya pikir juga beliau-beliau sangat berhasil. Jadi, tergantung kepada individunya,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *