My WordPress Blog

Pernyataan DPR Mengenai Status Siaga I TNI

Penetapan Status Siaga Satu oleh TNI

Anggota Komisi I DPR, Mayor Jenderal TNI (Purn) Tb. Hasanuddin, menyatakan bahwa penetapan status siaga satu pasukan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak memerlukan persetujuan dari legislatif Senayan. Keputusan ini diambil dalam situasi yang semakin memanas akibat konflik antara Iran dan negara-negara di kawasan Timur Tengah.

Hasanuddin menekankan bahwa penetapan status siaga hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit. Namun, jika kesiapan tersebut akan digunakan untuk operasi militer perang (OMP) atau operasi militer selain perang (OMSP), maka penggunaannya harus mendapat persetujuan dari DPR sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025.

Arti Status Siaga pada Berbagai Tingkatan

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa status siaga merupakan mekanisme standar untuk menyiapkan kesiapan prajurit, alutsista, dan logistik dalam menghadapi berbagai kemungkinan tugas. Terdapat tiga tingkat kesiapan yaitu:

  • Siaga Tiga: Kondisi yang masih relatif normal. Dalam kondisi ini kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus.
  • Siaga Dua: Tingkat kesiapan yang lebih tinggi. Biasanya sebagian kekuatan sudah dalam kondisi standby, sementara sebagian lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin.
  • Siaga Satu: Tingkat kesiapan tertinggi. Pada kondisi ini, seluruh pasukan telah berkonsentrasi, alat utama sistem senjata (alutsista) sudah disiapkan, serta logistik perorangan telah dipersiapkan.

Menurut Hasanuddin, umumnya prajurit menyiapkan bekal pokok dan logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari sehingga pasukan siap digerakkan kapan pun sesuai perintah komando.

Penggunaan Status Siaga

Hasanuddin menegaskan bahwa penetapan status siaga tersebut merupakan standar kesiapan militer yang dapat diberlakukan untuk berbagai keperluan, termasuk latihan guna meningkatkan kesiapan satuan ataupun dalam rangka mengantisipasi kemungkinan penugasan di wilayah tertentu.

Ia juga menjelaskan bahwa status siaga tidak selalu berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia. “Status siaga bisa berbeda di setiap wilayah. Misalnya, di satu wilayah Kodam ditetapkan siaga satu, sementara di wilayah lain bisa siaga dua atau tiga,” jelasnya.

Eskalasi Konflik di Timur Tengah

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menetapkan status siaga I untuk seluruh satuan pertahanan di Indonesia. Status siaga satu ditetapkan Panglima TNI di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah dan dikonfirmasi oleh Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal Yudi Abdimantyo.

“Status siaga satu yang dikeluarkan Panglima TNI dialamatkan kepada seluruh jajaran TNI, termasuk kepada Bais TNI,” kata Yudi kepada Tempo pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Tujuan Status Siaga Satu

Status siaga satu dalam komando TNI adalah tingkat kesiapsiagaan tertinggi, di mana seluruh personel wajib bersiap di markas, lengkap dengan senjata, amunisi, dan kendaraan, untuk menghadapi ancaman darurat.

Yudi menjelaskan, status siaga satu bertujuan untuk mengantisipasi situasi keamanan dalam negeri pasca-serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran. Sebab, serangan itu memicu balasan dari Iran yang melancarkan serangan ke sejumlah pangkalan militer AS yang berada di negara-negara Timur Tengah.

Akibatnya, serangan balasan itu berdampak pada keamanan WNI yang berada di kawasan tersebut. “TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan NKRI harus mengantisipasi setiap perkembangan situasi yang terjadi. Baik di kawasan global, regional, maupun nasional,” tutur Yudi.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *