
Masalah PJU yang Terbengkalai
Malam hari seringkali menjadi waktu yang menakutkan bagi pengendara yang melintasi jalan raya dengan sedikit cahaya. Pemandangan ini sering ditemukan di ruas-ruas jalan besar yang membelah area Jabodetabek. Kegelapan malam di jalan yang sepi karena Penerangan Jalan Umum (PJU) mati sering kali memicu aksi kejahatan seperti begal, atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan nyawa.
Dalam praktiknya, PJU dibiayai dari anggaran daerah, baik untuk pembayaran tagihan listrik maupun perawatan rutinnya. Meskipun Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sudah berlaku sejak 5 Januari 2024, aturan ini belum sepenuhnya efektif dalam mengatasi masalah PJU yang tidak terawat. Beleid tersebut mengatur skema pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk pajak atas konsumsi tenaga listrik.
Meskipun UU HKPD secara gamblang mengatur kewajiban alokasi (earmarking) hasil pajak tenaga listrik, nyatanya sampai hari ini masih banyak PJU di ruas-ruas jalan yang tampak tidak terawat. Keamanan dan mobilitas masyarakat terganggu akibat lampu jalanan yang padam, infrastruktur yang terbengkalai, serta lambatnya respons pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kerusakan. Bahkan, beberapa pemberitaan menunjukkan tingginya angka kecelakaan akibat jalan raya yang minim penerangan.
Kondisi ini wajar membuat masyarakat bertanya: ketika aturan sudah jelas dan pajak sudah dibayarkan, mengapa pelayanan publik yang harusnya mereka nikmati justru tidak tersalurkan dengan optimal?
Kapasitas Anggaran dan Realitas Lapangan
Berdasarkan UU HKPD, daerah berhak memungut pajak atas tenaga listrik dengan minimal 10% wajib dialokasikan untuk penyediaan PJU di masing-masing daerah. Misalnya, dengan tarif tertinggi sebesar 10%, Pemkot Depok wajib mengalokasikan hasil pajak tersebut secara spesifik serendah-rendahnya 10% untuk menyediakan PJU, sebagaimana ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024. Jika mengutip capaian Pajak Penerangan Jalan Tahun 2023 Kota Depok sebesar Rp132,4 miliar, minimal Rp13,2 miliar harus dialokasikan secara spesifik untuk merawat PJU di seluruh Depok.
Saya yang sehari-hari beraktivitas di Kota Depok sering menjadi saksi gelapnya beberapa ruas jalan raya saat malam tiba, khususnya di ruas jalan berstatus nasional. Dalam sepuluh bulan setidaknya terdapat 1.500 laporan terkait PJU rusak di Kota Depok. Bahkan data mengungkapkan bahwa 18 ribu lampu PJU dibiarkan mati tanpa perbaikan yang memadai.
Kabupaten Bekasi menunjukkan angka capaian PBJT Tenaga Listrik yang lebih fantastis. Dengan realisasi PBJT mencapai Rp502,9 miliar (100,58% dari target), Pemkab Bekasi memiliki minimal Rp50,3 miliar untuk dianggarkan memelihara lampu jalan. Namun, masih ada keluhan di lapangan bahwa terdapat banyak titik jalan yang gelap. Dalam bulan Februari 2026 dilaporkan bahwa masih terdapat kekurangan sebesar 13 ribu titik PJU, dari kondisi ideal 23 ribu titik. Hal ini mengindikasikan bahwa lebih dari setengah kebutuhan ideal PJU di Kabupaten Bekasi belum dapat terpenuhi.
Fakta-fakta ini membuktikan bahwa ketentuan dalam UU HKPD belum mampu menjawab isu klasik terkait penerangan jalan raya. Masyarakat mulai skeptis, dari miliaran rupiah dana yang dipotong setiap membeli token listrik, benarkah uang itu dipakai untuk menerangi jalan yang mereka lalui?
“Bocor Halus” Tagihan Listrik Pemda
Salah satu penyebab mengapa penerimaan pajak yang besar belum mampu menopang optimalisasi PJU adalah usangnya lampu jalan itu sendiri. Sebanyak 24 ribu titik PJU di Kota Bekasi masih berteknologi High Pressure Sodium Lamps (HPS) yang boros energi, sehingga Pemkot Bekasi harus menggelontorkan Rp3,2 miliar hanya untuk membayar tagihan listriknya setiap bulan.
Masalah lain yang membebani tagihan listrik adalah maraknya penggunaan PJU non-meteran, yang memicu angka penggunaan listrik dibayar tidak akurat. Studi kasus di Kabupaten Gorontalo, dikutip dari Jambura Journal of Electrical and Electronics Engineering, mengungkap kerugian puluhan juta rupiah akibat PJU yang tidak dimeterisasi. Temuan BPK di Pemkab Buleleng menunjukkan bahwa sebanyak sembilan desa yang PJU-nya belum dimeterisasi mengakibatkan beban listrik tahunan daerah membengkak drastis.
Ini membuktikan bahwa sebetulnya kurang optimalnya PJU di daerah sebagian besar disebabkan oleh kurangnya tata kelola, bukan sekadar urusan dana. Penerimaan pajak sebesar apapun, tidak akan pernah cukup jika infrastruktur yang digunakan tidak efisien dan membebani keuangan daerah melebihi batas kewajaran.
Tumpang Tindih Kewenangan PJU
Menurut UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, PJU merupakan salah satu komponen perlengkapan jalan. Tanggung jawab penyediaan dan pemeliharaan jalan beserta kelengkapannya melekat pada status jalan itu sendiri (berstatus jalan nasional, jalan provinsi, atau jalan kabupaten/kota). Ketika masyarakat mendapati ada PJU yang mati dan melaporkannya kepada Pemkot, seringkali Pemkot tidak bisa melakukan intervensi langsung karena lampu tersebut berada di ruas jalan yang bukan kewenangannya.
Pemda tidak disarankan memperbaiki jalan raya (meliputi PJU) yang bukan kewenangannya, dalam hal ini jalan berstatus nasional karena bisa mengakibatkan double account dalam penganggaran. Di sisi lain, pemerintah pusat memiliki cakupan kerja yang terlalu luas sehingga perbaikan lampu jalan sering luput dari prioritas. Ketidakpaduan koordinasi inilah yang membuat banyak jalanan gelap tidak tersentuh perbaikan.
Solusi agar Jalanan Terang Kembali
Penyelesaian masalah PJU yang berlarut-larut memang butuh proses, namun langkah nyata dapat dilakukan yang pada prinsipnya bertujuan mengurangi jumlah PJU mati dalam jangka panjang. Pertama, pemerintah daerah dapat mempercepat meterisasi dan migrasi teknologi lampu menuju Light-Emitting Diode (LED) yang penggunaan listriknya lebih efisien.
Meterisasi berupa kWh meter membuat tagihan listrik yang lebih akurat sehingga pembayarannya lebih terkendali. Sementara teknologi LED yang digunakan pada PJU dapat mengurangi penggunaan daya sebesar 50%, sehingga anggaran biaya listrik daerah dapat semakin ditekan dan dialihkan untuk perbaikan PJU yang saat ini nyaris tidak tersentuh.
Kedua, terkait tumpang tindih kewenangan pemeliharaan lampu jalan memerlukan sinergisme antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat perlu mendelegasikan wewenang pengelolaan ruas-ruas jalan yang relevan untuk dikelola langsung oleh daerah agar penanganan keluhan bisa lebih responsif. Pemerintah daerah pun juga harus lebih responsif terhadap keluhan PJU, dengan mengutamakan koordinasi ke pemerintah pusat jika ruas jalan yang bermasalah bukan kewenangannya.
Di sisi lain, masyarakat juga dapat berkontribusi dengan ikut menjaga aset PJU di daerahnya. Pada tahun 2025 tercatat ada 2.640 meter kabel PJU yang dicuri, tersebar pada 17 lokasi yang berbeda di seluruh kota. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat masih rendah untuk menjaga aset PJU. Idealnya seluruh elemen masyarakat harus ingat bahwa infrastruktur publik adalah milik bersama yang harus dijaga dari perilaku vandalisme yang merugikan banyak orang.
Pada akhirnya, kehadiran UU HKPD yang mempertegas pengalokasian anggaran untuk PJU di daerah seharusnya menjadi momentum perbaikan kualitas pelayanan publik. Anggaran miliaran rupiah yang sudah dikumpulkan dari konsumsi listrik masyarakat tidak akan berdampak signifikan jika lampu yang digunakan masih belum efisien, tagihan listrik membebani anggaran daerah, serta saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah.
Jika masalah efisiensi sudah ditangani, maka anggaran dapat dialokasikan lebih maksimal untuk membuat semakin banyak titik PJU yang menyala. Selain itu, masyarakat juga memiliki andil untuk menjaga keamanan aset dari perilaku yang tidak bertanggung jawab. Harapannya, pajak yang sudah dipungut dari masyarakat dapat kembali dirasakan dalam bentuk fasilitas publik yang optimal dan bermanfaat luas bagi ekonomi. Sebab pada akhirnya, masyarakat hanya butuh jalanan terang untuk pulang ke rumah mereka dengan aman.











