My WordPress Blog

Cek Fakta: Menteri Agama Ajak Umat Manfaatkan Zakat untuk Dukung MBG

Narasi di Facebook tentang Zakat dan Program MBG

Sebuah narasi yang beredar di media sosial Facebook mengklaim bahwa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak seluruh umat Islam untuk memaksimalkan zakat dari wakaf guna mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Narasi ini menjadi perbincangan hangat setelah diunggah oleh pengguna Facebook bernama Anik Rohmatin. Hingga Selasa (3/3/2026), unggahan tersebut telah mencapai 338 suka, 75 pembagian, dan 697 komentar dari pengguna.

Pengguna Facebook itu menulis, “Kementerian Agama Maksimalkan Zakat Dari Wakaf Untuk Dukung Program MBG,” seperti dikutip dari sumber tertentu. Namun, narasi ini juga mendapat kritik dari sejumlah netizen, terutama karena dianggap tidak sesuai dengan aturan syariah Islam.

Kritik terhadap Pernyataan Menag

Dalam unggahan tersebut, netizen mengkritik pernyataan Menag Nasaruddin Umar yang disebut mengajak semua umat Islam untuk memaksimalkan zakat demi mendukung MBG. Mereka menyatakan bahwa kebijakan zakat tidak berkaitan langsung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut informasi yang diberikan, zakat memiliki mekanisme tersendiri dalam syariat Islam, termasuk ketentuan jelas mengenai siapa saja yang berhak menerimanya.

Dalam penjelasannya, zakat tidak berasal dari dana negara, melainkan dari kewajiban umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Distribusinya juga mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam ajaran Islam.

“Kenapa lari ke MBG? Zakat itu bukan dari APBN dan penerima nya jelas. 8 golongan atau 8 Asnaf itu jelas dalam Al Quran,” tulis salah satu komentator.

Penjelasan Menag Nasaruddin Umar

Menanggapi isu tersebut, Menag Nasaruddin Umar menepis klaim bahwa zakat digunakan untuk mendukung program MBG. Dia menegaskan bahwa zakat harus didistribusikan sesuai dengan delapan asnaf yang diatur dalam Al Quran. Jangan sampai zakat diberikan kepada pihak yang tidak berhak.

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Itu persoalan syariah,” ujar Nasaruddin dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (3/3/2026).

Dalam Al Qur’an, disebutkan bahwa penerima zakat adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Semua penerima zakat ini memiliki kriteria yang jelas dan tercantum dalam ajaran Islam.

“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” tambahnya.

Penyangkalan Kemenag

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al Asyhar juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib.

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada Pasal 26 ditegaskan, pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Kesimpulan

Narasi yang menyebutkan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat untuk memaksimalkan zakat guna mendukung MBG merupakan informasi hoaks alias tidak benar. Menag justru menegaskan bahwa zakat harus didistribusikan ke penerimanya yang telah diatur dalam Al Qur’an. Hal ini menunjukkan bahwa zakat adalah bentuk kewajiban agama yang harus dipatuhi sesuai aturan syariah.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *