My WordPress Blog

Demonstran Agustus Dihukum 2 Tahun, Bukti Operasi Penindasan Mulai Berjalan

Kritik dari Amnesty Internasional terhadap Tuntutan Jaksa atas Demonstran Agustus 2025

Amnesty Internasional mengecam tuntutan jaksa yang menuntut empat aktivis, termasuk Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya, dengan hukuman dua tahun penjara atas dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025. Organisasi ini menilai tuntutan tersebut tidak adil dan berpotensi menjadi bentuk malicious prosecution atau penuntutan jahat karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa tuntutan jaksa tersebut membenarkan “operasi pembungkaman” kritik yang dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, tuntutan ini mengirim pesan keliru bahwa menyuarakan kritik adalah tindak pidana. Hal ini juga memperkuat skema operasi pembungkaman kritik oleh negara seperti yang telah diperingatkan oleh masyarakat sipil sebelumnya.

Usman menekankan bahwa tuntutan dua tahun penjara atas Delpedro dkk melanggar hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa tindakan para terdakwa sebenarnya adalah wujud partisipasi dalam menyatakan pendapat dan berkumpul, yang dilindungi oleh konstitusi. Saat itu, para terdakwa hanya membuka posko aduan, memantau situasi lapangan, serta menemani pelajar korban penangkapan maupun pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Selain itu, ungkapan ekspresi satir dan membagikan informasi pertemuan di media sosial juga dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, jaksa menggunakan pasal-pasal berlapis, seperti UU ITE, KUHP, hingga UU perlindungan anak, untuk mengkriminalisasi ekspresi damai tersebut.

Menurut Usman, proses hukum terhadap keempat aktivis dan banyak kasus lainnya di Indonesia sejak awal melanggar prinsip peradilan yang adil. Hal ini terlihat dari penangkapan tanpa surat tugas, penyitaan tanpa izin pengadilan, hingga penetapan status tersangka tanpa diawali pemanggilan saksi dan gelar perkara.

Pemerintah, menurut Usman, telah membangun narasi yang sesat bahwa aksi massa Agustus 2025 adalah hasil hasutan dari para aktivis. Padahal, massa turun ke jalan karena marah atas kebijakan negara yang tidak pro-rakyat, seperti kenaikan pajak dan tunjangan anggota DPR. Puncak kemarahan terjadi saat negara merespons dengan represif, termasuk insiden mobil rantis Brimob yang membunuh Affan Kurniawan.

Usman menilai bahwa pemerintah harus berhenti mencari kambing hitam atas kegagalan mereka menangani rangkaian aksi kekerasan yang mencederai unjuk rasa sebagai bentuk kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, Amnesty mendesak pemerptah agar menarik semua proses kriminalisasi terhadap aktivis maupun warga biasa yang hanya bersuara secara damai saat aksi Agustus 2025.

Majelis hakim diminta untuk berani memutus rangkaian kriminalisasi ini dengan menolak segala tuntutan dan menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa. Usman menegaskan bahwa hakim bukanlah alat eksekutif yang mengamini narasi penguasa, melainkan benteng terakhir keadilan. Jika hakim menghukum Delpedro dkk hanya karena bersuara secara damai, maka tidak ada lagi yang bisa mencegah lahirnya praktik otoriter.

Proses Hukum yang Dianggap Tidak Adil

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama dua tahun kepada empat terdakwa kasus penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Februari 2026. JPU menyatakan keempat terdakwa bersalah atas tindak pidana penghasutan di muka umum, seperti diatur dalam Pasal 246 Jo Pasal 20 huruf c KUHP baru.

JPU juga menuntut keempat terdakwa untuk segera ditahan di Rumah Tahanan Negara. Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan dari terdakwa. Dalam sidang perdana 16 Desember 2025, JPU menjerat mereka dengan empat dakwaan, mulai dari penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, berita bohong yang meresahkan, penghasutan, hingga eksploitasi anak.

Dalam empat dakwaan itu, JPU menjerat keempat terdakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan; Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keberatan Terdakwa dan Penolakan Majelis Hakim

Dalam sidang pembacaan eksepsi pada 23 Desember 2025, keempat terdakwa menyampaikan setidaknya empat poin keberatan (eksepsi), yang mencakup dakwaan yang kabur (obscuur libel), ketidakjelasan locus dan tempus delicti, unsur delik yang tidak terpenuhi, serta adanya motif non-hukum yang mendistorsi proses perkara sejak awal.

Namun, dalam sidang 8 Januari lalu, Majelis Hakim menolak nota eksepsi para terdakwa dengan alasan dalil yang mereka utarakan dalam eksepsi sudah masuk ke dalam pokok perkara. Majelis hakim lalu memerintahkan persidangan atas mereka tetap dilanjutkan.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *