Tantangan Pemkot Pangkalpinang dalam Menyediakan Lahan untuk Koperasi Merah Putih
Pemerintah Kota Pangkalpinang sedang menghadapi tantangan dalam memenuhi persyaratan lahan untuk operasional Koperasi Merah Putih. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah luas lahan minimal 1.000 meter persegi yang berada di tepi jalan utama agar mudah diakses oleh masyarakat.
Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) dilakukan guna memastikan program ekonomi kerakyatan ini dapat berjalan optimal. Meski sebagian aset milik pemerintah kota tersedia, tidak semua dari mereka memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan. Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menjelaskan bahwa kebanyakan aset yang ada berada di lokasi yang kurang strategis atau tidak berada di jalur utama.
Lahan yang berada di tepi jalan raya umumnya memiliki luas yang tidak cukup sesuai ketentuan. Hal ini menjadi kendala utama dalam proses penyediaan lahan. Untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Pangkalpinang melakukan koordinasi dengan Pemprov Babel agar bisa menemukan alternatif lahan yang sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
Koordinasi dengan Pemprov Babel
Dalam upaya mencari solusi, Pemkot Pangkalpinang berusaha memperkuat koordinasi dengan Pemprov Babel. Langkah ini dilakukan untuk mencari lahan milik provinsi yang berada di wilayah Kota Pangkalpinang dan berpotensi digunakan untuk operasional koperasi. Jika kota belum memiliki lahan yang sesuai, sementara provinsi punya aset di Pangkalpinang, maka akan dilakukan koordinasi untuk bisa dipinjamkan.
Daftar aset provinsi yang dinilai memungkinkan telah disampaikan kepada pihak Koperasi Merah Putih untuk dikaji lebih lanjut. Meskipun demikian, hingga saat ini masih terdapat 31 titik lokasi yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.
Proses Pencarian Lahan Sesuai Regulasi
Pemkot Pangkalpinang memastikan proses pencarian dan penyesuaian lahan tetap dilakukan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Saparudin menegaskan bahwa dukungan terhadap program Koperasi Merah Putih tetap menjadi komitmen pemerintah kota. Namun, seluruh proses harus sesuai aturan dan persyaratan teknis yang berlaku.
Dukungan Pusat dan Optimisme Target Nasional
Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi RI, Farida Farichah, telah meresmikan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pangkalpinang. Dalam kunjungannya, ia meninjau pembangunan fisik gerai koperasi serta fasilitas pendukung dan menyampaikan apresiasi atas progres yang ada.
Farida menargetkan ribuan unit KDKMP dapat berdiri secara nasional pada Maret–April mendatang dan diharapkan bisa diresmikan langsung oleh Presiden. Program ini tidak hanya menghadirkan gerai sembako, tetapi juga unit simpan pinjam, gerai logistik lengkap dengan armada distribusi, serta fasilitas pergudangan guna mendukung kebutuhan masyarakat.
Lahan Provinsi Diklaim “Clear and Clean”
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemprov Babel, Agus Suryadi, menyatakan lahan untuk program KDKMP di Bangka Belitung dalam kondisi “clear and clean” dengan total sekitar 340 hektare. Ia berharap Bangka Belitung dapat ambil bagian dalam peluncuran nasional tahap awal sesuai arahan Presiden.
Dengan sinergi lintas pemerintah daerah, Pemkot Pangkalpinang optimistis kebutuhan lahan Koperasi Merah Putih dapat segera terpenuhi sehingga operasional koperasi berjalan optimal dan memberi dampak nyata bagi penguatan ekonomi kerakyatan di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.
Kontradiktif
Pernyataan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang mengaku kesulitan menyediakan lahan untuk operasional Koperasi Merah Putih justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di satu sisi, pemerintah kota menyebut aset tersedia namun tidak memenuhi spesifikasi teknis. Di sisi lain, pemerintah provinsi memastikan lahan untuk program KDKMP di Bangka Belitung dalam kondisi “clear and clean” dengan total mencapai ratusan hektare.
Kondisi ini menimbulkan kesan adanya perbedaan persepsi bahkan potensi ketidaksinkronan antarlevel pemerintahan dalam mendukung program strategis nasional tersebut. Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, sebelumnya menyampaikan bahwa kendala utama bukan pada ketersediaan aset, melainkan ketidaksesuaian spesifikasi lahan yang dipersyaratkan.
Menurutnya, koperasi membutuhkan lahan minimal 1.000 meter persegi dan harus berada di pinggir jalan utama agar mudah diakses masyarakat. Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan optimisme pemerintah pusat dan provinsi.
Saat meresmikan KDKMP di Pangkalpinang, Farida Farichah justru menyampaikan apresiasi terhadap kesiapan fasilitas fisik koperasi, bahkan menyebut standar bangunan telah sesuai ketentuan dan siap dikembangkan lebih lanjut. Dalam kunjungan tersebut, Farida meninjau langsung pembangunan gerai, fasilitas pendukung, hingga kamar mandi yang dinilai memenuhi standar.
Pemerintah pusat bahkan menargetkan puluhan ribu KDKMP dapat berdiri secara nasional dalam waktu dekat. Di tingkat provinsi, dukungan juga ditegaskan oleh Agus Suryadi. Ia menyebut lahan untuk KDKMP di Bangka Belitung telah berstatus “clear and clean” dengan total sekitar 340 hektare. Bahkan, pemerintah provinsi optimistis sekitar 10 persen unit secara nasional bisa diluncurkan dalam waktu dekat sesuai arahan Presiden.
Kontradiksi pun mencuat. Jika provinsi memiliki ratusan hektare lahan yang siap, mengapa pemerintah kota masih menyatakan kesulitan? Apakah persoalannya murni teknis spesifikasi, atau ada faktor lain yang belum terungkap?











