My WordPress Blog

Jokowi Akui Tidak Tandatangani Revisi UU KPK, Pakar: Tetap Sah Tanpa Persetujuan Presiden

Revisi UU KPK 2019: Status Hukum dan Peran Pemerintah

Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019 tetap sah secara hukum meskipun tidak ditandatangani oleh presiden. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 73 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Meski begitu, keputusan tersebut memicu berbagai pertanyaan terkait konsistensi sikap politik terhadap revisi UU KPK.

Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyebut tidak menandatangani revisi UU KPK kembali memantik perdebatan. Secara hukum, absennya tanda tangan presiden tidak serta-merta menggugurkan keabsahan undang-undang. Mekanisme konstitusional justru mengatur bahwa RUU tetap berlaku setelah batas waktu tertentu.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mempertanyakan sikap tersebut. Ia merujuk pada pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas UU KPK dan disahkan pada 17 Oktober 2019, saat Joko Widodo masih menjabat sebagai presiden. Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan dukungan agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi, merespons usulan dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad.

Namun, pernyataan tersebut menuai kritik dari aktivis antikorupsi Boyamin Saiman yang menilai sikap itu kontradiktif dengan proses legislasi pada 2019.

Mekanisme Pengesahan Tanpa Tanda Tangan

Suparji menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, pengesahan undang-undang tidak sepenuhnya bergantung pada tanda tangan presiden. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Dalam Pasal 73 ayat (2) disebutkan bahwa apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden tidak ditandatangani dalam waktu 30 hari, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Diundangkan berarti dimasukkan ke dalam lembaran negara agar resmi berlaku sebagai hukum positif—yakni hukum yang mengikat dan berlaku saat ini. “30 hari tidak ditandatangani, tapi ada Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mestinya semua tahu, ketika tidak ditandatangani, berarti Undang-undang itu sah secara hukum, berlaku sebagai hukum positif,” ujar Suparji, Kamis (26/2/2026).

Ia mempertanyakan, apakah ketidakhadiran tanda tangan tersebut mencerminkan penolakan atau sekadar prosedur formal. “Apakah Pak Jokowi tidak tahu Pasal 73? Pasti tahu, apakah kemudian Pak Jokowi tidak setuju? Mungkin saja masih perlu penelitian,” sambungnya.

Peran Pemerintah dalam Pembahasan

Suparji juga menyoroti fakta bahwa pemerintah mengirimkan perwakilan menteri dalam pembahasan revisi UU KPK bersama DPR. Dalam praktik legislasi, menteri yang hadir dalam rapat merupakan representasi resmi pemerintah. “Berarti wakil pemerintah menteri ini kan pembantu presiden, masa pembantu tidak atas persetujuan atasannya. Itu yang kemudian harus dipertanyakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila pada tahap Pembicaraan Tingkat II—yakni tahap pengambilan keputusan akhir di DPR—tidak tercapai kesepakatan, seharusnya pemerintah bisa menyatakan penolakan secara terbuka. “Kalau digocek-gocek, kemudian seandainya tidak sampai titik temu, ya mestinya dalam pembicaraan tingkat II kemudian menolak atau tidak setuju,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, Suparji menyebut ada sejumlah undang-undang lain yang sempat tertunda atau tidak disetujui karena kontroversi, termasuk pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada masa tertentu. Ia juga mengingatkan, dalam sejarahnya, pernah ada undang-undang yang tetap berlaku meski tanpa tanda tangan presiden, karena mekanismenya memang diatur demikian dalam UU.

“Itu memang adalah mekanisme yang sudah diatur berdasarkan Undang-Undang, pertanyaan mendasar tadi itu, apakah Pak Jokowi setuju, menolak, atau kemudian tidak tahu?” paparnya.

Polemik ini menunjukkan bahwa perdebatan bukan hanya soal tanda tangan, melainkan juga konsistensi sikap politik dan tanggung jawab konstitusional dalam proses legislasi.

PSI Bela Jokowi

Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung pernyataan Jokowi yang membuka ruang pengembalian KPK ke Undang-Undang sebelum revisi 2019. Direktur Reformasi Birokrasi DPP PSI, Ariyo Bimmo, menegaskan pernyataan Jokowi perlu dibaca utuh dan berbasis fakta proses legislasi. Menurutnya, revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan Presiden.

“Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 berasal dari DPR. Jangan dibalik seolah-olah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” ujar Ariyo kepada wartawan, Jumat (20/2/2026). Ariyo mengingatkan, pengusul revisi UU KPK kala itu datang dari Badan Legislasi DPR dengan lima partai pengusul, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai NasDem.

PSI menilai, tidak proporsional jika saat ini ada pihak yang mengkritik pernyataan Jokowi, sementara pada proses revisi justru menjadi pengusul resmi. “Dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi. Publik berhak mempertanyakan konsistensinya,” kata Ariyo.

PSI juga menekankan bahwa Jokowi saat itu telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat banyak catatan dan usulan perbaikan atas draf DPR. Namun, secara konstitusional, keputusan akhir tetap berada di DPR sebagai pemegang fungsi legislasi.

Selain itu, meskipun Presiden tidak menandatangani UU tersebut, undang-undang tetap sah setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011.

“Secara tata negara mekanismenya jelas. Tidak tepat membangun narasi seolah Presiden bisa membatalkan secara sepihak proses legislasi yang sudah disepakati,” ujarnya. Dia menilai, sikap Jokowi menunjukkan keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki sistem. Dalam demokrasi, revisi undang-undang adalah proses penyempurnaan, bukan tabu.

“Jika ada kebutuhan memperkuat kembali KPK, PSI mendukung. Mari dibahas terbuka, tapi jangan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi,” kata Ariyo. Ariyo pun menegaskan tetap konsisten mendukung penguatan KPK serta percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai agenda utama pemberantasan korupsi.

“Antikorupsi bukan soal nostalgia UU lama atau baru, tapi apakah sistem membuat korupsi semakin sulit atau justru makin mudah,” pungkasnya.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *