Konsesi Perdagangan Timbal Balik dengan AS: Potensi Dampak pada Hubungan Dagang Indonesia
Guru Besar Hukum Internasional Universasi Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, memberikan peringatan terkait risiko yang muncul dari kesepakatan perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan tersebut, yang ditandatangani pada Kamis (19/2/2026), dinilai berpotensi menciptakan konsekuensi yang signifikan dalam hubungan dagang internasional Indonesia. Ia khawatir bahwa negara-negara mitra dagang lain, khususnya China, akan menuntut konsesi atau tarif yang setara dengan yang diberikan kepada AS.
“Jika hal ini terjadi, itu akan sangat berdampak buruk bagi Indonesia,” ujar Hikmahanto. Menurutnya, kesepakatan ini bisa memicu tuntutan dari negara lain yang merasa tidak diperlakukan secara adil, sehingga mengancam stabilitas hubungan dagang Indonesia dengan mitra-mitranya.
Ketentuan Utama Kesepakatan Perdagangan Timbal Balik AS-RI
Beberapa ketentuan utama dari kesepakatan perdagangan timbal balik antara AS dan RI meliputi:
- Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia.
- Indonesia akan menangani berbagai hambatan non-tarif, seperti membebaskan perusahaan AS dan barang asal dari persyaratan konten lokal, menerima standar keselamatan kendaraan bermotor dan emisi federal AS, menerima standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan, menghilangkan persyaratan pra-pengiriman, dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah berlangsung lama.
- Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS yang dijual di pasar Indonesia, termasuk dengan membebaskan produk pangan dan pertanian dari semua rezim perizinan impor Indonesia dan memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis, termasuk daging dan keju, dan lainnya.
- Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan perdagangan digital, termasuk menghilangkan tarif HTS yang ada pada “produk tidak berwujud”; mendukung moratorium permanen atas bea cukai pada transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia dengan segera dan tanpa syarat; serta memastikan kesetaraan bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik AS.
- Indonesia berkomitmen untuk bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil tindakan untuk menangani kelebihan kapasitas global di sektor baja serta dampaknya.
- Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk meningkatkan ketahanan rantai pasok, menangani penghindaran bea, dan memastikan kontrol ekspor dan keamanan investasi yang memadai.
- Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk semua komoditas industri, termasuk mineral kritis.
- Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor produk yang terkait tenaga kerja paksa dan menghapus ketentuan dari undang-undang ketenagakerjaan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak perundingan kolektif sepenuhnya.
- Amerika Serikat dan Indonesia mengapresiasi kesepakatan komersial besar yang tercapai senilai sekitar 33 miliar dolar AS dalam investasi di bidang pertanian, kedirgantaraan, dan energi di Amerika Serikat – yang semakin meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.
- Ini termasuk:
- Pembelian komoditas energi AS senilai 15 miliar dolar AS.
- Pengadaan pesawat komersial serta barang dan jasa terkait penerbangan sekitar 13,5 miliar dolar AS, termasuk dari Boeing.
- Pembelian produk pertanian AS senilai lebih dari 4,5 miliar dolar AS.
- Freeport-McMoRan menandatangani Nota Kesepahaman dengan Indonesia untuk memperpanjang lisensi perijinan tambang dan memperluas operasional di distrik mineral Grasberg, pertambangan tembaga terbesar kedua di dunia. Perjanjian ini akan memberikan pendapatan sebesar 10 miliar dolar AS per tahun dan akan memperkuat rantai pasokan AS untuk mineral kritis.
Proses Implementasi Kesepakatan
Dalam beberapa minggu ke depan, Amerika Serikat dan Indonesia akan menjalankan prosedur domestik yang berlaku untuk membuat perjanjian ini efektif. Beberapa poin penting dalam proses implementasi antara lain:
- Amerika Serikat akan memberlakukan tarif resiprokal 19 persen untuk impor dari Indonesia, kecuali untuk produk-produk tertentu yang telah diidentifikasi yang akan menerima tarif timbal balik sebesar 0%.
- Amerika Serikat berkomitmen untuk memberlakukan mekanisme yang mengijinkan beberapa produk tekstil dan pakaian jadi dari Indonesia untuk menerima tarif resiprokal 0% untuk jumlah volume impor pakaian jadi dan tekstil yang telah ditentukan. Volume ini akan ditentukan berdasarkan jumlah ekspor tekstil yang diproduksi dari kapas Amerika dan bahan baku tekstil serat buatan dari Amerika Serikat.
- Amerika Serikat bisa mempertimbangkan secara positif efek dari Perjanjian ini terhadap keamanan nasional, termasuk mempertimbangkan Perjanjian ini saat melakukan perdagangan di bawah pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962, yang telah diubah (19 U.S.C. 1862).
- Amerika Serikat saat ini memiliki defisit perdagangan barang terbesar ke-15 dengan Indonesia. Total defisit perdagangan produk AS dengan Indonesia mencapai 23,7 miliar dolar AS pada tahun 2025.
- Sebelum perjanjian ini, tarif rata-rata sederhana yang diberlakukan Indonesia adalah 8% sedangkan tarif rata-rata yang berlaku AS adalah 3,3%.
Tantangan dan Peluang
Kesepakatan ini membuka peluang besar bagi Indonesia dalam meningkatkan akses pasar dan meningkatkan investasi dari AS. Namun, di sisi lain, potensi tuntutan dari negara-negara lain juga menjadi tantangan yang harus diperhatikan. Pemerintah perlu mempersiapkan strategi yang kuat agar dapat menghadapi tekanan dari mitra dagang lain dan memastikan bahwa manfaat dari kesepakatan ini benar-benar dirasakan oleh seluruh pihak.










