Anggaran THR 2026 untuk ASN, TNI, dan Polri
Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Anggaran ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri. Pencairan THR ini akan dilakukan lebih awal pada bulan Ramadan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pencairan THR. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp di Bengkulu, Rabu (18/2/2026) pukul 13.30 WIB.
“Untuk Tunjangan Hari Raya (THR, red) Gaji ke-14 ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu, kita akan realisasikan jika sudah ada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya,” ungkap Tommy saat menjawab pesan singkat WhatsApp.
Tommy menjelaskan bahwa pembayaran THR ASN biasanya setiap tahun akan disertai perintah membayar beserta mekanismenya. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu siap melaksanakan pembayaran THR ASN jika regulasi sudah ada. Mengacu pada tahun sebelumnya, perkiraan pembayaran THR dilakukan satu atau dua minggu sebelum lebaran.
Pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Pernyataan mengenai pembayaran THR disampaikan Purbaya dalam acara Indonesian Economic Outlook yang berlangsung di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026). Purbaya mengatakan pemerintah sudah mengambil ancang-ancang untuk mencairkan THR 2026 bagi PNS, TNI, dan Polri pada awal Ramadan 2026.
“Awal puasa, kita harapkan THR sudah bisa disalurkan,” ungkap Purbaya dikutip Sabtu (14/2/2026).
Anggaran negara telah dikeluarkan secara keseluruhan sebesar Rp809 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp55 triliun dialokasikan untuk THR 2026. Jumlah ini lebih besar dibandingkan alokasi THR pada 2025 sebesar Rp49,9 triliun.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan pencairan THR lebih awal bertujuan untuk mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2026. Uang Rp809 triliun yang disiapkan diperkirakan akan habis dalam tiga bulan pertama tahun ini.
Selain THR 2026, terdapat percepatan beberapa program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp62 triliun.
“Percepatan MBG sebesar Rp62 triliun. Ada belanja dan lain-lain. Ada juga paket stimulus. Jadi, kita harus keluarkan semua pengeluaran yang mungkin terjadi di kuartal pertama agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap berlanjut,” jelasnya.
Cara Menghitung THR PNS 2026 Berdasarkan Masa Kerja
Nominal THR ASN dihitung secara proporsional dengan mempertimbangkan masa kerja pegawai. Selain waktu pencairan, besaran THR ASN 2026 juga menjadi perhatian para pegawai. Jika mengacu pada kebijakan 2024 dan 2025, THR dibayarkan penuh, meliputi gaji pokok beserta tunjangan kinerja.
Sebagai landasan hukum, pemerintah nantinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci jadwal pencairan serta komponen THR yang diterima ASN. Tanpa regulasi tersebut, nominal pasti THR belum dapat dipastikan.
Pemerintah menetapkan ketentuan THR berdasarkan masa kerja sebagai berikut:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan THR secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah.
- Pekerja harian atau freelance:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung dari rata-rata upah selama periode bekerja.
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
ASN yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan penghasilan penuh. Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok serta seluruh tunjangan tetap yang melekat. Sebagai ilustrasi, jika total penghasilan tetap setiap bulan mencapai Rp6.000.000, maka THR yang diterima juga sebesar Rp6.000.000.
Nominal tersebut belum memperhitungkan kebijakan khusus terkait tunjangan kinerja (tukin), jika ada ketentuan tambahan dari pemerintah.
Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi ASN yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan penghasilan
Contohnya, masa kerja 6 bulan dengan penghasilan tetap Rp6.000.000 per bulan, perhitungannya menjadi: 6/12 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000. Dengan demikian, THR yang diterima sebesar Rp3.000.000.
Tunjangan yang Tidak Termasuk dalam THR
Tidak semua tunjangan masuk dalam komponen THR. Beberapa yang dikecualikan antara lain: tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan.
Pada akhirnya, nominal THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat ASN bertugas, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Besaran THR ASN Menunggu Aturan Resmi
Mengacu pada kebijakan sebelumnya, THR PNS yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin). Tunjangan kinerja diberikan sesuai capaian dan penilaian performa pegawai.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah menyediakan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji sebagai pengganti. Khusus CPNS, komponen gaji pokok yang dihitung dalam THR sebesar 80 persen.
Dalam beberapa tahun terakhir, THR diberikan secara penuh tanpa pemotongan, meskipun besaran tukin tetap bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











