Pernyataan Dokter Tifa tentang Restorative Justice dan Kesehatan Jokowi
Dokter Tifa, yang dikenal sebagai Tifauzia Tyassuma, mengungkapkan pernyataan mengejutkan terkait kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, sosok yang sebenarnya membutuhkan Restorative Justice (RJ) dan penghentian perkara bukanlah dirinya maupun Roy Suryo dan pihak lain yang turut terseret dalam kasus tersebut, melainkan Jokowi sendiri.
Pernyataan ini muncul di tengah langkah hukum yang diambil oleh kubu Roy Suryo. Mereka diketahui mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Permohonan tersebut disebut sebagai upaya hukum murni, bukan untuk meminta RJ.
Namun, Dokter Tifa menilai publik salah memahami permohonan penghentian penyidikan tersebut. Ia menyebut banyak pihak yang mengartikan langkah itu sebagai permintaan RJ. “Kalau saya pribadi ya, saya sebetulnya sudah dari berkali-kali saya sampaikan yang sebetulnya membutuhkan Restorative Justice, membutuhkan kasus ini dihentikan itu beliau yang tadi barusan kita lihat (Jokowi dalam video wawancara),” ujarnya.
Lebih lanjut, Dokter Tifa berpendapat bahwa alasan Jokowi dinilai membutuhkan RJ dan penghentian kasus berkaitan dengan kondisi kesehatannya yang disebut dalam keadaan memprihatinkan. “Kita lihat kondisi beliau ya dari hari ke hari makin sakit, makin kurang kesehatannya,” katanya.
Dia lantas menyinggung aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. “Kalau kita membaca betul KUHAP baru 2026 yang disebut sebagai Restorative Justice itu dasarnya, pondasinya itu kemanusiaan.” “Jadi kalau kita membandingkan dengan KUHAP lama dengan KUHAP baru ya, kalau KUHAP lama itu siapa yang salah dia dihukum. Tapi kalau KUHAP 2026 itu mengedepankan betul asas kemanusiaan,” paparnya.
Oleh karena itu, dalam kasus ini, menurut Dokter Tifa bisa dilihat siapa orang yang paling membutuhkan adanya RJ dan penghentian kasus tersebut, yakni Jokowi karena alasan kesehatan. “Dalam konteks ini, siapapun yang terlibat di dalam peristiwa ini, yang paling membutuhkan sentuhan kemanusiaan itu adalah orang yang paling menderita secara kesehatan. Kita lihat Pak Jokowi dari hari ke hari kesehatannya makin mundur,” ucapnya.
Penegasan Refly Harun tentang Perkara Roy Suryo Cs
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa permohonan penghentian penyidikan itu bukan berarti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa (RRT), menyerah dalam kasus ini. “RRT tidak minta Restorative Justice, RRT tidak menyerah, RRT tidak masuk angin, RRT tidak minta maaf ke Solo, tidak mau sowan ke Solo (ke rumah Jokowi),” ungkapnya dalam konferensi pers.
Refly juga mengatakan bahwa pihaknya ingin kasus ini kembali seperti awal, yakni fokus pada pembuktian ijazah Jokowi asli atau palsu, bukan malah ke mana-mana. “Kita mau menggeser permainan ini pada kasus semula, yaitu pembuktian ijazah apakah ijazah Jokowi itu asli atau palsu. Versi RRT sudah jelas 99,9 persen palsu.”
“Yaitu pencemaran nama baik, kemudian ujaran kebencian dan lain sebagainya. Siapapun yang tahu hukum, paham bahwa yang namanya pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penghinaan, fitnah dan lain sebagainya itu adalah pinggiran dari masalah utamanya,” papar Refly.
Dalam kasus ini, Refly menegaskan bahwa masalah utamanya adalah ijazah Jokowi asli atau palsu. Oleh karena itu, Refly menantang kubu Jokowi agar bisa membuktikan keaslian ijazah tersebut pada sidang gugatan citizen lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Bahkan, Refly juga menantang Bareskrim Mabes Polri untuk membuka kembali kasus ijazah Jokowi ini. “Agar kemudian masyarakat bisa paham bahwa memang ada ijazah palsu tersebut, karena kami meyakini terlalu banyak bukti-bukti yang bisa disodorkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu,” jelasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster. Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Saat ini berkas perkara yang menjerat Roy Suryo c.s. berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.











