Dukungan Joko Widodo terhadap Pengembalian UU KPK Memicu Kontroversi
Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang mendukung opsi pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019 memicu gelombang perdebatan baru di ruang publik. Sikap tersebut dinilai kontras dengan fakta bahwa revisi UU KPK justru disahkan pada masa pemerintahannya.
Saat ditemui awak media di Solo, Jokowi menyatakan bahwa perubahan UU KPK kala itu merupakan inisiatif DPR RI. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menjadi pengusul utama revisi tersebut. “Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ujarnya.
Pernyataan itu langsung memantik pertanyaan publik. Mengapa dukungan terhadap pengembalian UU KPK ke versi lama baru disuarakan sekarang? Dan sejauh mana sebenarnya keterlibatan pemerintah dalam proses legislasi revisi 2019?
Jokowi Dinilai “Cari Muka”
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menjadi salah satu pihak yang paling keras mengkritik pernyataan Jokowi. Ia menilai dukungan tersebut terkesan sebagai upaya “cari muka”.
Menurut Boyamin, revisi UU KPK terjadi pada 2019 saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden. Bahkan, pemerintah disebut mengirimkan perwakilan resmi untuk membahas revisi tersebut bersama DPR hingga akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada 17 Oktober 2019.
“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata dirubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” ujar Boyamin dalam pernyataan videonya.
Ia mengungkap bahwa wacana perubahan UU KPK sebenarnya telah bergulir sejak beberapa waktu sebelum 2019. Namun, menurut informasi yang ia peroleh, DPR saat itu belum berani melangkah tanpa adanya sinyal persetujuan dari Istana.
Boyamin juga menyoroti proses pembahasan yang dinilainya berjalan cepat. Ia menyebut pengambilan keputusan dilakukan secara aklamasi meskipun terdapat fraksi yang tidak sepakat. Dalam pandangannya, jika pemerintah tidak setuju, seharusnya tidak mengirimkan utusan untuk ikut membahas revisi tersebut.
Ia juga menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut tidak menandatangani UU KPK hasil revisi. Menurut Boyamin, secara konstitusional undang-undang tetap sah setelah 30 hari meski tanpa tanda tangan presiden. “Kalau tidak ditandatangani kan konsekuensinya 30 hari langsung sah dan diundangkan dalam lembaran negara. Jadi jangan sekarang seolah-olah tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Disebut Upaya “Cuci Tangan”
Pandangan serupa disampaikan pengamat komunikasi politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun. Ia menilai pernyataan Jokowi sebagai bentuk “cuci tangan” dari sejarah revisi UU KPK.
Menurut Ubedilah, undang-undang merupakan produk bersama antara legislatif dan eksekutif. Ia merujuk pada surat presiden bernomor 42/Pres/09/2019 tertanggal 11 September 2019 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KPK bersama DPR. “Faktanya ada surat presiden untuk menunjuk wakil pemerintah membahas RUU KPK. Itu bukti keterlibatan pemerintah,” ujarnya.
Ubedilah juga menyoroti keputusan pemerintah yang tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK, meskipun saat itu muncul gelombang demonstrasi mahasiswa dan desakan dari berbagai tokoh masyarakat. Menurutnya, ketidakterbitan Perppu menunjukkan bahwa pemerintah menerima hasil revisi tersebut.
Ia bahkan mengaitkannya dengan perubahan status KPK menjadi bagian dari rumpun eksekutif serta polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemberhentian 58 pegawai KPK. “Kalau sekarang seolah-olah tidak terlibat, itu narasi yang sulit dipercaya,” tegasnya.
Respons dari KPK
Sementara itu, dari internal KPK sendiri muncul tanggapan berbeda. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mempertanyakan istilah “pengembalian” UU ke versi lama. “Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai dikembalikan lagi,” ujarnya kepada wartawan.
Tanak menegaskan bahwa KPK adalah lembaga pelaksana undang-undang, bukan pembuat undang-undang. Ia menyatakan bahwa kinerja KPK saat ini tetap berjalan berdasarkan kerangka hukum yang berlaku. Menurutnya, baik ketentuan dalam UU lama maupun UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak menghambat pelaksanaan tugas KPK dalam pemberantasan korupsi.
Ia juga menyebut revisi UU memberikan kepastian status hukum pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN). “Sampai saat ini tidak ada kendala dalam pelaksanaan tugas KPK,” ujarnya.
Dinamika Politik Berlanjut
Wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi 2019 sebelumnya diusulkan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menilai revisi tersebut melemahkan independensi lembaga antirasuah. Usulan itu bahkan telah disampaikan kepada Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto.
Kini, dukungan Jokowi terhadap gagasan tersebut justru memunculkan perdebatan baru mengenai konsistensi sikap politik dan tanggung jawab atas kebijakan masa lalu. Perdebatan ini menunjukkan bahwa isu KPK tetap menjadi tema sensitif dalam dinamika politik nasional.
Di satu sisi, ada dorongan memperkuat independensi lembaga antikorupsi. Di sisi lain, muncul pertanyaan tentang akuntabilitas dan konsistensi para pengambil kebijakan. Apakah wacana ini akan berujung pada revisi ulang UU KPK atau sekadar menjadi polemik politik, publik masih menunggu langkah konkret dari pemerintah dan DPR ke depan.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











