My WordPress Blog

Gelombang Protes Pajak, Banyak yang Pilih Tidak Bayar

Gelombang Penolakan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah

Di wilayah Jawa Tengah, kini muncul gelombang penolakan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menggaung di media sosial. Gerakan ini muncul setelah warga menyadari adanya pungutan pajak opsen PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang masing-masing mencapai 16,6 persen dan 32 persen.

Warga Mijen Semarang Mengeluhkan Pajak Oksen

Musta, warga Mijen Semarang, mengatakan bahwa pembayaran pajak motor Vario tahun 2015 miliknya sudah dikenakan pajak opsen sejak tahun 2025. Namun, ia tidak menyadari adanya pungutan pajak baru berupa opsen PKB. Setelah dicek di lembaran STNK-nya, tertulis bahwa Opsen PKB mencapai Rp87.500.

“Selepas tahu ada pajak opsen saya jadi enggan bayar pajak. Nanti saja bayarnya menunggu program pemutihan,” katanya kepada Tribun, Kamis (12/2/2026).

Ia berharap, pajak opsen PKB seharusnya ditiadakan. Ia sendiri merasa ekonomi sekarang tengah sulit tapi pajak bagi rakyat justru diperberat. “Ya tahu sendiri ekonomi saat ini seperti apa, susah,” ungkapnya.

Kenaikan Pajak Menyebabkan Keluhan

Namun, sejumlah warga Semarang tetap membayar pajak meskipun ada pungutan pajak opsen. Meski telah membayar, mereka mengeluhkan adanya kenaikan tersebut. Salah satunya adalah Sinta, warga Ngaliyan. Ia saat membayar pajak opsen di Samsat Simpang Lima mengungkap, motor matik miliknya keluaran tahun 2014 harus membayar pajak tambahan mencapai Rp209.500 dari angka sebelumnya Rp189.000.

“Kalau kenaikan sih Rp20 ribu. Tapi pertanyaannya, kenaikan pajak ini untuk apa?” bebernya. Ia menyebut, kenaikan pajak ini lebih terasa janggal. Sebab, seharusnya pajak turun mengingat kondisi motor juga semakin rusak. “Harusnya makin murah bukan makin mahal,” terangnya.

Pejabat Pemprov Jateng Bungkam

Sementara itu, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah enggan menanggapi soal pungutan pajak opsen ini dan kenaikan tarif pajak BBNKB. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi enggan merespons konfirmasi Tribun. Hal yang sama diungkapkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hanung Triyono.

“Tidak, tidak (mau komentar),” ujarnya sembari berlari ke arah kamar mandi Gedung B Lantai 5 Ruang Rapat Gedung Provinsi Jateng. Informasi yang diterima Tribun, Pemprov Jateng bakal memberikan keterangan resmi soal pajak opsen besok, Jumat (13/2/2026).

Rakyat Akan Terbiasa dengan Pajak Oksen

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng, Danang Wicaksono membenarkan adanya pungutan opsen pajak kendaraan PKB maupun BBNKB. Hasil pungutan pajak kendaraan yang berhasil dikumpulkan murni tanpa opsen pada tahun 2025 di sektor PKB mencapai Rp3,96 triliun dari angka target sebesar Rp4,15 triliun.

Adapun untuk pajak BBNKB mencapai Rp1,74 triliun dari target Rp2,5 triliun. Ia mengakui, sektor BBNKB alami penurunan karena daya beli masyarakat lesu untuk membeli kendaraan baru. Kemudian hasil pajak selepas dikenakan biaya opsen untuk sektor PKB mencapai Rp2,1 triliun.

Tujuan Penerapan Oksen Pajak

Danang menuturkan, tujuan dari penerapan opsen pajak merupakan penguatan pajak lokal atau memperkokoh APBD Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ia mengklaim, kenaikan ini sudah atas dasar pertimbangan yang matang yakni menaikan opsen pajak tapi masih tidak terlalu tinggi di masyarakat.

Pihaknya dalam menaikkan opsen pajak juga melirik ke provinsi tetangga seperti DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat serta DKI Jakarta. Dari deretan provinsi itu, Jawa Tengah termasuk paling rendah kenaikannya.

Sasaran Empuk Pajak

Terpisah, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Diponegoro (UNDIP), Teguh Yuwono mengatakan, pajak kendaraan bermotor menjadi sasaran empuk untuk dikenakan tarif pajak karena hampir semua orang di Jawa Tengah memiliki kendaraan tersebut. Dalam penetapan pajak juga ada unsur paksaan yakni ketika tidak dibayar maka tidak bisa memperoleh izin melalui dokumen atau surat.

Ia memandang, kenaikan pajak mencapai 16 persen untuk PKB dan 32,2 persen untuk BBNKB merupakan angka yang tidak terlalu disadari masyarakat. Namun, ketika kenaikan pajak mencapai 50 persen atau bahkan 100 persen bisa memercik kemarahan publik.

“Pemerintah juga harus konsekuen, ketika masyarakat membayar pajak harus dikembalikan ke rakyat dengan membangun jalan dan transportasi umum, itu misal tidak dikorupsi,” jelasnya. Terkait pemprov Jateng yang sudah enggan melakukan program pemutihan pajak, Teguh menyarankan program itu tetap diberikan kepada masyarakat tetapi bisa dilakukan secara berkala melalui momentum kegiatan seperti peringatan kemerdekaan.

“Saya tahu program semacam ini kadangkala membuat orang malas bayar pajak karena menunggu pemutihan, tapi ingat ada orang mau bayar pajak tapi tidak punya uang karena tekanan ekonomi,” tambahnya.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *