Surat Dinas yang Mengundang Kritik dari Kalangan Pers
Surat dinas yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori, mendapat kritikan tajam dari kalangan pers. Surat tersebut dianggap mengkerdilkan kerja jurnalis dan menimbulkan berbagai pro dan kontra di kalangan media.
Dalam surat dinas tersebut tercantum delapan poin keputusan hasil rapat Forkopimda Plus Kabupaten Manggarai Barat yang mengatur kewenangan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Rapat ini dipimpin oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dan Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, pada Senin (9/2/2026).
Delapan poin tersebut mencakup beberapa syarat seperti media harus memiliki badan hukum, kantor tetap, wartawan memiliki UKW, NIB, kartu pers, surat melalui verifikasi dewan pers, gaji yang layak, serta koordinasi langsung dengan dewan pers. Namun, poin-poin ini memicu tanggapan dari Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB).
Tuntutan dari PWMB
Ketua PWMB, Merselis Mbipi Jepa Jome, menyampaikan bahwa Pemda Manggarai Barat mengatur secara sepihak terkait kerja-kerja media. Ia mengatakan bahwa PWMB memberikan delapan poin tuntutan terhadap pemerintah setempat.
Pertama, ia menyoroti bahwa instansi pemerintah yang berkorelasi dengan kerja-kerja media adalah Dinas Kominfo, namun surat hasil rapat justru ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan. Hal ini menunjukkan amburadulnya penataan pariwisata di Labuan Bajo, yang sering kali tidak diperhatikan secara maksimal.
Kedua, tentang kantor tetap, PWMB menyatakan bahwa banyak instansi pemerintah yang tidak memiliki kantor tetap. Contohnya, gedung perpustakaan yang dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) kini menjadi kantor dari dua dinas yang berbeda.
Ketiga, PWMB menilai poin delapan dalam surat hasil rapat yang menyatakan bahwa segala urusan terkait media dan pers dapat berkoordinasi langsung dengan kepala dinas sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers. Hal ini dianggap tidak komprehensif dan menimbulkan multi tafsir.
Keempat, PWMB juga menyoroti poin yang mengharuskan media memiliki NIB. Menurut mereka, hal ini membuktikan bahwa pemerintah terlalu jauh mengatur kerja-kerja media.
Kelima, meskipun ada beberapa poin yang dianggap baik, PWMB tetap menghargai upaya pemerintah. Namun, mereka tetap menuntut penjelasan lebih lanjut terkait poin-poin yang masih ambigu.
Keenam, PWMB meminta Bupati Manggarai Barat untuk segera memenuhi prosedur pemecatan terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan. Selain itu, mereka juga mendesak evaluasi kinerja Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Bagian Humas dan Protokoler.
Ketujuh, PWMB berjanji untuk melawan segala upaya pembungkaman dan pengkerdilan terhadap kerja-kerja jurnalis yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Penjelasan dari Kepala Dinas Pariwisata
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan, Stefanus Jemsifori, menyampaikan bahwa surat dinas tersebut diperuntukkan bagi internal instansi, bukan untuk pemerintahan secara keseluruhan. Ia mengatakan bahwa Pak Bupati menghimbau agar peserta rapat lebih selektif terhadap media.
Ia mengaku bahwa poin satu sampai tujuh dalam surat tersebut adalah kesepakatan rapat, sementara poin delapan adalah inisiatifnya sendiri. Tujuan poin delapan adalah agar media yang ingin menggali informasi di kantor harus melalui satu pintu, yaitu Kepala Dinas.
“Terbukti saya tidak pernah share di grup dinas surat itu. Posisi surat itu setelah dibuat oleh sekretaris saya di kantor, taruh di atas meja saya, hanya saya tidak tahu siapa yang kemudian memfoto dokumen ini sehingga tersebar luas,” ungkap Stefanus.
Sebagai seorang ASN, ia mematuhi segala aturan yang ada di lingkup pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Ia juga mengaku siap jika nantinya dipanggil untuk diperiksa.











