Ratusan Pedagang di Pasar Raya Padang Mengadu ke Rumah Dinas Wali Kota
Ratusan pedagang di Pasar Raya Padang, Sumatra Barat, mengunjungi Rumah Dinas Wali Kota Padang yang berada di Jalan Ahmad Yani. Mereka datang untuk menyampaikan keluhan terkait penataan pasar yang dinilai menindas para pedagang. Aksi ini dipimpin oleh Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Sumbar, Muhamad Yani, yang juga menjadi koordinator aksi tersebut.
Menurut Muhamad Yani, aksi yang dilakukan oleh pedagang bukanlah hal baru. Mereka telah melakukan aksi serupa beberapa kali sebelumnya, tetapi tidak ada perubahan nyata di lapangan. Ia menyebutkan bahwa janji-janji Pemkot Padang kepada pedagang sebelumnya tidak sesuai dengan kenyataan. Bahkan, saat Fadly Amran berkampanye sebagai calon Wali Kota, ia berjanji akan pro terhadap pedagang, namun kini harapan tersebut tidak dihiraukan.
Yani menjelaskan bahwa para pedagang secara keseluruhan mendukung relokasi ke Fase VII Pasar Raya Padang. Tidak ada pedagang yang menolak untuk direlokasi. Namun, ada beberapa masalah yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Relokasi yang dimaksud justru berujung pada pemaksaan dan penindasan terhadap pedagang.
Fakta-Fakta Terkait Nasib Pedagang
Dalam aksi yang berujung pada audiensi perwakilan pedagang, Yani menyampaikan beberapa fakta penting. Para pedagang sejak awal sudah sepakat untuk direlokasi ke Fase VII. Total ada 48 pedagang yang bersedia direlokasi. Dengan pertimbangan bahwa Pemkot Padang sudah menyediakan tempat, maka pedagang bisa langsung membuka dagangan mereka.
Namun, dalam kenyataannya, pedagang tidak mendapatkan tempat di Fase VII. Hal ini membuat mereka memilih tetap berdagang di tepi jalan Pasar Raya. Keputusan ini dianggap melanggar aturan, sehingga personel Satpol PP melakukan penertiban terhadap pedagang.
Yani menegaskan bahwa posisi pedagang bukan melawan aturan, karena tidak ada lapak yang bisa ditempati di Fase VII. Karena itu, pedagang memilih tetap berdagang di lokasi tersebut. Menurutnya, tindakan ini bukan melawan aturan, tetapi lebih pada kebutuhan untuk bertahan hidup. Jika tidak berdagang selama satu hari, pendapatan pedagang bisa anjlok.
Masalah di Lapangan
Masalah utama muncul dari Dinas Perdagangan (Disdag) Padang. Permasalahan muncul saat ada arahan dari Kepala Dinas Perdagangan soal relokasi. Namun, realisasi di lapangan justru ada oknum dari Disdag yang bekerja tidak sesuai tugas dan tupoksinya.
Misalnya, dalam proses voting atau penentuan nomor lapak, biasanya pedagang akan mendapatkan nomor sesuai hasil pengundian. Namun, dalam kasus ini, ada oknum yang hanya menunjuk-nunjuk dan nomor lapak yang diberikan ternyata sudah dikuasai oleh pedagang lain. Keluhan ini tidak direspons oleh pihak terkait.
Akibatnya, pedagang yang sebelumnya bersedia direlokasi kembali berjualan di tepi jalan dan berhadapan dengan Satpol PP. Yani menilai Pemkot Padang tidak serius dalam penataan Pasar Raya. Ia menyebutkan bahwa cara yang dilakukan bukanlah relokasi, tetapi paksaan dan penindasan terhadap pedagang.
Tindakan Kekerasan terhadap Pedagang
Banyak pedagang yang mengalami tindakan keras dari personel Satpol PP saat penertiban. Yani menyebutkan bahwa beberapa pedagang bahkan dicekik oleh petugas. Ia menilai tindakan ini merupakan bentuk penindasan terhadap pedagang.
Untuk menghindari konflik yang lebih besar, Yani meminta Pemkot Padang menunda relokasi ke Pasar Fase VII. Ia menegaskan bahwa permintaan ini bukan penolakan, tetapi agar pemerintah memastikan bahwa lapak yang tersedia benar-benar siap untuk ditempati.
Ancaman Pedagang Melawan Penindasan
Yani menyampaikan bahwa jika cara relokasi masih bersifat pemaksaan, pedagang tidak segan-segan mengambil tindakan melawan penindasan. Ia menyinggung situasi di Bengkulu yang hampir mirip. Di Padang sendiri, bentrok antara pedagang dan Satpol PP telah terjadi sejak tahun 2010 dan 2011.
Ia meminta agar oknum Satpol PP yang melakukan kekerasan ditindak tegas. Ia menegaskan bahwa Pemkot Padang harus menyelesaikan masalah ini dengan baik agar tidak terjadi lagi konflik serupa.
Respons Pj. Sekdako Padang
Dalam kesempatan itu, Pj. Sekdako Padang Raju Minropa menyampaikan bahwa tujuan Wali Kota Padang melakukan penataan Pasar Raya adalah untuk menjadikannya bagian dari tempat wisata. Ia menegaskan bahwa ketika orang luar daerah datang ke Padang, tujuan mereka adalah ke Pasar Raya, yang akan menjadi wisata belanja.
Raju menegaskan bahwa keluhan dan harapan dari pedagang akan menjadi prioritas. Ia akan menyampaikan langsung ke Wali Kota Padang agar masalah ini cepat selesai tanpa ada pihak yang dirugikan.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











