Pemerintah Indonesia bersama Komisi I DPR RI menyepakati penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpahankam) berupa kapal patroli dari Pemerintah Jepang dengan nilai sekitar 1,9 miliar yen. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja tertutup antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan matang dari berbagai aspek, baik strategis, operasional, ekonomi, maupun hubungan bilateral kedua negara.
“Ini tadi kita rapat dengan Komisi I DPR RI, pada intinya pemerintah dan DPR setuju untuk menerima hibah dari pemerintah Jepang tersebut,” ujar Donny saat konferensi pers usai rapat.
Hibah kapal tersebut merupakan bagian dari program Official Security Assistance (OSA) Pemerintah Jepang. Program ini merupakan skema bantuan keamanan yang ditujukan untuk memperkuat kapasitas pertahanan negara mitra. Sebelumnya, Indonesia telah menerima dua unit kapal dari program yang sama dengan nilai sekitar 1 miliar yen.
Dari sisi strategis, Donny menilai tambahan kapal patroli tersebut sangat penting mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia serta berbagai potensi ancaman yang dapat muncul, mulai dari pelanggaran batas wilayah, pencurian ikan, hingga penyelundupan.
“Dengan luas wilayah laut kita, tentu kebutuhan pengamanan sangat besar. Tambahan alutsista ini akan berdampak signifikan bagi TNI Angkatan Laut,” katanya.
Secara operasional, kapal yang akan diterima merupakan kapal patroli dengan kemampuan manuver tinggi dan kecepatan hingga 40 knots. Kecepatan tersebut dinilai ideal untuk mendukung operasi pengamanan di perairan Indonesia yang memiliki karakteristik beragam.
Menurut Donny, nilai hibah 1,9 miliar yen tersebut diperkirakan setara dengan tiga hingga empat unit kapal patroli, tergantung pada spesifikasi akhir yang disepakati.
“Itu nilainya sekitar 1,9 miliar yen. Kalau dikonversikan, kira-kira bisa untuk tiga atau empat kapal,” jelasnya.
Dari aspek ekonomi, pemerintah memastikan bahwa penerimaan hibah ini tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Indonesia tidak perlu mengeluarkan dana untuk pengadaan kapal tersebut.
“Kita tidak mengeluarkan dana sepersen pun. Ini murni hibah,” ujar Donny.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyatakan seluruh fraksi di Komisi I telah menyetujui penerimaan hibah tersebut setelah melalui pembahasan mendalam. Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme dan prosedur telah dipenuhi sesuai aturan perundang-undangan.
Meski demikian, Utut mengingatkan pentingnya menjaga kedaulatan negara dalam setiap bentuk kerja sama pertahanan.
“Kalau kita dibantu tentu kita senang. Tetapi yang kita garis bawahi, jangan sampai bantuan ini mendikte,” tegasnya.
Persetujuan Komisi I selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan resmi sebelum kapal tersebut dapat dikirim dan dioperasikan oleh TNI Angkatan Laut.











