My WordPress Blog

Bukti Kecurangan Bupati Pati Sudewo: KPK Terkejut, Jabatan Sekretaris Desa Dijual

Penetapan Status Tersangka Bupati Pati Sudewo dalam Dua Kasus Besar

Bupati Pati, Sudewo, telah resmi menjadi tersangka dalam dua kasus besar sekaligus. Pertama, dugaan suap proyek rel kereta api (DJKA) saat masih menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI. Kedua, pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa saat menjabat sebagai Bupati Pati. KPK mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini tidak hanya terjadi di tingkat kabupaten, tetapi juga mencakup jabatan-jabatan di tingkat desa.

KPK merasa miris dengan adanya dugaan penjualan jabatan di tingkat desa. Sudewo diduga mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes). Namun, tarif tersebut kemudian dimark up oleh kaki tangan Sudewo menjadi lebih tinggi, yaitu antara Rp165 juta hingga Rp225 juta. Bukti-bukti kerakusan Sudewo semakin terang benderang setelah KPK membongkar modus “bancakan” jabatan di 21 kecamatan se-Kabupaten Pati.

Dengan melibatkan jaringan kepala desa, Sudewo secara terang-terangan memasang harga bagi calon perangkat desa. Bahkan uang miliaran rupiah hasil jarahan tersebut disembunyikan di dalam karung beras dan pakan ternak guna menghindari endusan petugas. Selain itu, jejak hitam Sudewo juga merambah hingga ke proyek strategis nasional. Mantan anggota Komisi V DPR RI ini juga resmi menyandang status tersangka dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sudewo diduga kuat menyalahgunakan fungsi pengawasannya sebagai wakil rakyat untuk mengeruk keuntungan pribadi. Ia terindikasi menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dari berbagai proyek rel kereta api yang tersebar di Jawa, Sumatra, hingga Sulawesi. Ironisnya, uang suap tersebut diduga merupakan hasil pengaturan pemenang tender dan rekayasa administrasi proyek yang seharusnya ia awasi demi keselamatan publik.

Kasus Jual Beli Jabatan atau Pemerasan

KPK sangat miris dengan kasus pemerasan Bupati Pati, Sudewo, karena jumlah jabatan perangkat desa yang ia obral sangat banyak. Untuk satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken, nilai hasil pemerasannya mencapai Rp2,6 miliar. Padahal, saat pendalaman perkara, penyidik mendapatkan informasi ada banyak jabatan kepala desa di 21 kecamatan di Pati yang diobralkan Sudewo. Tentu nilai pemerasannya menjadi sangat banyak apabila berhasil dikumpulkan Sudewo.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pun miris dengan kasus Sudewo karena banyaknya pihak yang diperas bahkan untuk sekelas jabatan calon perangkat desa. “Biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan-jabatan di tingkat kabupaten, provinsi, seperti itu ya. Tetapi kali ini untuk pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang,” kata Asep.

Jabatan Sekretaris Desa pun dipasang tarif. Praktik dugaan pemerasan jabatan perangkat desa yang dilakukan Bupati Pati Sudewo bersama orang kepercayaannya dilakukan secara terang-terangan. Kepala Desa (Kades) anggota Tim 8 yang dibentuk Sudewo bahkan mengumumkan tarif jabatan tersebut secara terbuka kepada masyarakat. Tarif tersebut diumumkan kepada para warganya.

KPK sudah lama memantau aktivitas Sudewo. Informasi awal mengenai rencana bancakan jabatan diperoleh KPK sejak November 2025. Setelah menerima laporan masyarakat, tim KPK langsung melakukan telaah dan analisis mendalam. Ketika informasi tambahan mengenai adanya transaksi nyata masuk, tim penindakan langsung bergerak melakukan operasi senyap di lapangan. Hingga akhirnya KPK menangkap Sudewo bersama kaki tangannya pada Senin (19/1/2026).

Uang pemerasan sebesar Rp2,6 miliar di Karung Beras. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar. Uang tersebut disita dari hasil pemerasan di satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken. Untuk mengelabui petugas dan meminimalisir kecurigaan, uang miliaran rupiah tersebut tidak disimpan dalam tas atau brankas, melainkan dimasukkan ke dalam karung beras, karung pakan ternak, dan kantong kresek pasar, seolah-olah mereka sedang memobilisasi hasil bumi.

KPK memperkirakan potensi korupsi bisa mencapai puluhan miliar rupiah jika praktik serupa terjadi merata di 21 kecamatan di Pati, Jawa Tengah. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong. Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah, Kamis (22/1/2026). Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih selama enam jam, KPK mengangkut dua koper dan satu kardus.

Kasus Dugaan Penerimaan Suap Proyek di DJKA

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sudewo diduga menerima suap ketika ia masih menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024. Sebagai Anggota DPR RI, seharusnya Sudewo melakukan pengawasan pada proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang dilakukan DJKA Kemenhub tersebut. Namun kini terungkap dugaan justru Sudewo yang menerima suap dari proyek-proyek DJKA.

Pak SDW (Sudewo) ini salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan tentunya dalam konteks perkara ini adalah proyek-proyek di Kementerian Perhubungan, khususnya di DJKA. Namun justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW. Kini Sudewo pun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap proyek DJKA tersebut.

Nama Sudewo sudah terseret sejak sidang Tipikor 2023. Keterlibatan Sudewo dalam kasus suap proyek rel kereta DJKA sudah berlangsung sejak lama. Namanya disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada akhir 2023, dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya. Dalam sidang itu, dikatakan Sudewo diduga menerima aliran dana penyitaan uang sekitar Rp3 miliar.

Pada 2025 lalu, Sudewo mondar-mandir ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sudewo bahkan membantah soal aliran dana yang diterima olehnya. Sudewo mengaku uang tersebut merupakan akumulasi dari gaji dan hasil usahanya. Kasus suap ini bermula saat KPK mengungkap adanya indikasi pengaturan proyek rel kereta di berbagai wilayah di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi. Kasus ini mencakup dugaan korupsi pada sejumlah proyek strategis, termasuk pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kaliyoso dan proyek di Sulawesi Selatan, di mana KPK menduga terjadi rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Sudewo: “Saya Merasa Dikorbankan”

Menanggapi penetapan status tersangkanya, Bupati Pati Sudewo membantah keras tuduhan tersebut. Saat digelandang ke tahanan mengenakan rompi oranye, Sudewo merasa dirinya hanyalah korban politik. “Saya menganggap saya itu dikorbankan. Saya betul-betul sama sekali tidak mengetahui,” ucap Sudewo, Selasa (20/1/2026).

Sudewo berdalih, seleksi perangkat desa baru dijadwalkan pada Juli 2026, karena keterbatasan anggaran gaji di APBD. Sudewo juga menuding lokasi OTT di Kecamatan Jaken kental nuansa politis karena mayoritas kades di wilayah tersebut merupakan lawan politiknya saat pilkada.

Dalam kasus pemerasan ini, KPK menetapkan empat orang tersangka di antaranya:
1. Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
2. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
3. Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
4. Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Atas perbuatannya, Sudewo dan ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026. KPK juga mengimbau calon perangkat desa lain yang merasa menjadi korban pemerasan serupa untuk kooperatif memberikan informasi guna pengembangan perkara.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *