My WordPress Blog

Pasca Akui Ijazah Jokowi Asli, Dua Tersangka Datangi Rumah Ayah Gibran di Solo Jelang Magrib

Kedatangan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Rumah Jokowi

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), melakukan kunjungan ke kediaman pribadi Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Kunjungan ini dilakukan setelah keduanya mengakui keaslian ijazah Jokowi yang sebelumnya menjadi perdebatan publik.

Kedua tersangka ini memilih pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan klaster lain, terutama kubu Roy Suryo yang masih bersikeras menempuh jalur hukum. Pengakuan mereka didasarkan pada hasil verifikasi langsung ijazah asli Jokowi dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.

Perpecahan Sikap di Kalangan Tersangka

Pertemuan ini menunjukkan perpecahan sikap yang signifikan antara para tersangka. Dari klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih langkah diplomatis dengan mendatangi rumah Jokowi, sementara kubu Roy Suryo tetap bersikeras melalui proses hukum.

Kedatangan mereka ke Solo dilakukan pada Kamis (8/1/2026) menjelang waktu maghrib. Mereka didampingi oleh kuasa hukum mereka, Elida Netti, serta jajaran elit Relawan Jokowi (ReJo) seperti Darmizal (Ketua Umum) dan Rakhmad (Sekjen). Pertemuan ini dikonfirmasi oleh ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.

Verifikasi Ijazah dalam Gelar Perkara

Langkah “sowan” ini diduga merupakan tindak lanjut dari pengakuan tim hukum Eggi Sudjana yang telah memverifikasi langsung keaslian ijazah S1 Kehutanan UGM milik Jokowi saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Desember 2025 lalu.

Dalam proses tersebut, penyidik menunjukkan dokumen asli dengan pengamanan ketat, mulai dari pemotongan segel amplop hingga pemeriksaan fisik dokumen. Kuasa hukum Eggi, Elida Netti, menceritakan momen dramatis saat dirinya berhasil menyentuh langsung ijazah yang selama ini menjadi polemik nasional tersebut, meski sempat dilarang oleh pihak-pihak yang hadir.

“Bapak-bapak (kubu Jokowi) itu sudah menjerit-jerit, ‘nggak boleh pegang, nggak boleh pegang’. Saya masuk dalam ininya, langsung saya pegang, spontan saya pegang. Saya sundul dengan jari saya. Saya lihat lagi emboss-nya ada. Yang jelas ijazah itu asli. Asli ijazah. Saya lihat watermark-nya ada dan saya lihat itu memang ijazah asli dari fotokopi yang beredar selama ini,” tegas Elida Netti.

Respons Jokowi atas Pengakuan Tersangka

Pertemuan ini menjadi menarik karena posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang masih berstatus tersangka atas jeratan Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 27A UU ITE. Namun, sikap proaktif mereka menemui Jokowi di Solo seolah menandakan adanya upaya rekonsiliasi atau penjajakan perdamaian (Restorative Justice).

Jokowi sendiri menyikapi pengakuan dari pihak tersangka ini dengan nada santai. Saat dikonfirmasi mengenai pengakuan Elida Netti sebelumnya, mantan Wali Kota Solo itu hanya tertawa menanggapi keraguan yang selama ini dialamatkan kepadanya.

“Ya memang asli, bagaimana sih? Memang asli. Artinya memang asli,” kata Jokowi sembari tertawa saat memberikan keterangan pers.

Meski detail isi pembicaraan di Surakarta masih dirahasiakan, pertemuan ini menciptakan jarak yang semakin lebar antara klaster Eggi Sudjana yang mulai kooperatif dengan klaster Roy Suryo yang tetap konsisten melakukan perlawanan hukum dan meragukan proses verifikasi ijazah tersebut.

Daftar Tersangka dalam Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Roy Suryo dan tujuh orang lain sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Polda Metro Jaya terkait tuduhan bahwa ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Arjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada 7 November 2025 lalu.

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatannya. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis masuk ke dalam klaster pertama. Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *