My WordPress Blog

Ancaman bagi Demokrasi? UU KUHP Baru Membuat Aktivis Lebih Hati-Hati Berbicara

Kehati-hatian dalam Berbicara: Pengalaman Aktivis Semarang di Bawah UU Pidana Baru

Di tengah kerumunan massa, teriakan tuntutan, dan spanduk yang terangkat, Kuat Nursiam berdiri sebagai seorang aktivis yang kritis. Dalam ingatannya, ia masih mengingat betapa pentingnya keberanian untuk menyampaikan kebenaran dan keadilan dalam sebuah negara demokrasi. Namun kini, setiap kata yang keluar dari mulutnya terasa lebih berat.

Bukan karena kehilangan keberanian, tetapi karena perubahan hukum yang terjadi. Sejak pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 240 dan 241 yang mengatur penghinaan terhadap Pemerintah, Lembaga Negara, atau Penguasa, Kuat merasa harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan kritik.

Sebagai Presiden Mahasiswa BEM KM Unnes 2025 sekaligus aktivis, Kuat mengaku kini lebih memilih menimbang kata dan menyusun diksi dengan cermat agar setiap kritik yang disampaikan berdiri di atas data yang valid. “Jujur saja, iya. Kami harus lebih berhati-hati,” ujarnya kepada salah satu media lokal.

Menurut Kuat, kehati-hatian ini bukan bentuk ketakutan, melainkan kesadaran bahwa ruang tafsir hukum kini terasa lebih lentur. Pasal-pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, yang secara normatif merupakan delik aduan, dalam praktik lapangan berpotensi berubah menjadi “pasal karet”.

“Orasi yang sejatinya mengkritik kebijakan, sering kali kalah oleh persepsi aparat di lapangan. Kritik bisa dipersepsikan sebagai penghinaan simbol negara,” katanya.

Menghadapi Risiko dan Ketidakpastian

Kekhawatiran Kuat tidak hanya terkait dengan kata-kata. Dalam aksi demonstrasi, ia mengakui adanya rasa waswas ketika kericuhan muncul bukan dari massa inti, melainkan dari pihak lain yang diduga menunggangi situasi. Pengalaman itu bukan cerita satu-dua kali. Dalam aksi May Day maupun demonstrasi Agustus 2025, Kuat menyaksikan langsung bagaimana aksi yang semula damai berubah ricuh.

Padahal, mahasiswa telah berupaya menjaga ketertiban, berkoordinasi dengan aparat, hingga membentuk tim keamanan internal. “Ketika situasi chaos, mahasiswa yang niatnya damai justru ikut terdampak. Risiko penangkapan selalu ada,” ungkapnya.

Pasal-pasal gangguan ketertiban umum dalam KUHP baru dinilai membuat situasi tersebut terasa semakin rawan. Dalam praktik, tanggung jawab kolektif kerap dibebankan kepada individu yang berada di lokasi, bukan semata pada pelaku kericuhan.

“Padahal keadilan pidana seharusnya melihat perbuatan personal,” kata Kuat.

Pandangan Pakar Hukum

Pakar Hukum Tata Negara dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang, Theo Adi Negoro, menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, atau penguasa diatur dalam Pasal 240 dan 241. Pasal 240 mengatur penghinaan di muka umum dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 6 bulan, dan bisa meningkat hingga 3 tahun jika menimbulkan kerusuhan. Sementara Pasal 241 mengatur penyebaran melalui media, rekaman, atau teknologi informasi dengan ancaman pidana lebih berat.

“Theo menjelaskan bahwa dua pasal ini hanya bisa diproses atas dasar aduan tertulis dari pimpinan pemerintah atau pimpinan lembaga negara yang merasa dihina.”

Secara teori, klausul delik aduan dimaksudkan untuk mencegah penuntutan sewenang-wenang. Namun secara praktis, mekanisme ini tetap menyisakan masalah. “Pimpinan lembaga negara memiliki sumber daya dan legitimasi institusional. Mereka bisa memilih kapan menggunakan hukum pidana untuk menindak kritik,” kata Theo.

Dari hal itu, muncul apa yang disebut chilling effect atau efek jera psikologis di mana warga tetap takut mengkritik, meski secara hukum tidak semua kritik otomatis dipidana.

Theo menegaskan, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Karena itu, warga negara berhak mengawasi dan mengkritik penyelenggara negara.

“Pasal penghinaan terhadap penguasa lebih relevan di negara monarki. Di negara yang kedaulatannya berasal dari rakyat, ini menjadi problematis,” ujarnya.

Theo mencontohkan Thailand, di mana pasal penghinaan terhadap Raja kerap menjadi alat kriminalisasi. Menurut dia, pengalaman negara lain menunjukkan risiko besar jika hukum pidana digunakan tanpa batasan ketat.

Pembatasan Hak Berkumpul dan Bersuara

KUHP baru juga memuat pasal-pasal tentang gangguan ketertiban umum dan kerusuhan, yang dapat dikenakan dalam konteks aksi massa, khususnya Pasal 256 hingga 260. Namun Theo mengingatkan, hak berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin konstitusi melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Pembatasan terhadap hak tersebut, kata dia, hanya sah jika memenuhi tiga syarat, yakni diatur dengan undang-undang, bertujuan sah, serta memenuhi prinsip necessity dan proportionality.

“Penggunaan pasal pidana terhadap demonstrasi hanya konstitusional jika benar-benar diperlukan dan proporsional,” pungkas dia.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *