My WordPress Blog

Korupsi Kuota Haji Jadikan Gus Yaqut Tersangka, Waktunya Berhenti Rente Perhajian

Penetapan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan dua tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama adalah saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu.

Budi menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut dan Gus Alex akan segera ditahan oleh KPK agar penyidikan berjalan efektif. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalananannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama. Semestinya, pembagian yang sesuai dengan aturan adalah 92 persen dengan 8 persen, tetapi Yaqut dan anak buahnya membagi sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Gus Alex disebut turut serta dalam proses penentuan kuota haji tambahan 2024 dan diduga ikut menerima aliran uang dari biro travel haji untuk oknum di Kementerian Agama.

Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini.

Selama penyidikan berlangsung, jumlah pengembalian uang dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mencapai Rp 100 miliar. Kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah.

KPK mengimbau agar seluruh PIHK dan asosiasi biro travel haji tak ragu untuk mengembalikan uang yang berkaitan dengan kasus kuota haji.

Menghormati Proses Hukum

Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

Mellisa mengatakan bahwa sejak awal proses pemeriksaan, Yaqut bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya.

Mellisa menegaskan bahwa dalam proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dia mengatakan, tim penasihat hukum akan mendampingi Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum.

Gus Yahya Tak Akan Intervensi

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), kakak kandung Yaqut, juga menyatakan tidak akan mengintervensi kasus yang menjerat adiknya itu. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada yang berwenang.

Gus Yahya tidak memungkiri penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dirasakannya secara emosional. “Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya dalam keterangan pers.

Gus Yahya juga menegaskan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang menyeret Yaqut. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tutur Gus Yahya.

Prabowo Minta Akhiri Tradisi Rente Haji

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyinggung perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menyudahi tradisi rente haji. “Sesuai dengan perintah dan arahan presiden Prabowo. Tradisi rente di perhajian harus disudahi,” tutur Dahnil saat dihubungi.

Dahnil berharap agar jajaran Kemenhaj tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah pelaksanaan haji berada di tangan Kemenhaj. Ia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menindak pihak-pihak yang masih bermain kotor.

“Semoga (tidak ada lagi), kalau pun ada, KPK dan Kejaksaan jangan ragu sikat segera, karena kami berhadapan dengan yang sering saya sebut sebagai kartel haji,” imbuhnya.

Dahnil menegaskan bahwa Kemenhaj berkomitmen untuk tidak menoleransi praktik korupsi pada pelaksanaan ibadah haji demi menjaga kepercayaan publik. “Komitmen saya dan Pak Menteri sepenuhnya zero tolerance terhadap praktik korupsi dan rente di Kementerian Haji dan Umrah saat ini,” kata Dahnil.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *