JAKARTA,
Langkah Berani Menteri Keuangan dalam Penanganan Bencana Sumatera
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan langkah yang dianggap berani dalam memangkas aturan yang rumit dalam proses penanganan bencana di Sumatera. Ia langsung melonggarkan sejumlah aturan dan perizinan terkait ekonomi guna mempercepat tindakan pasca banjir di wilayah tersebut.
Peristiwa ini terjadi dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Pemerintah pada Sabtu (10/1/2026). Dalam rapat tersebut, Purbaya menyampaikan bahwa jika ada kendala dalam pengajuan pinjaman atau penggunaan dana untuk bencana, pihaknya akan segera menyelesaikannya tanpa melewati prosedur yang berbelit-belit.
“Kalau misal mau pinjem tapi ada kendala seperti itu lapor ke kita, kita bypass. Keterlaluan kalau orang mau pinjem atau pakai buat bencana kita pajakin,” ujarnya dalam rapat koordinasi yang disiarkan melalui YouTube DPR RI.
Masalah Cukai Kapal Keruk di Sumatera
Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya sempat kebingungan setelah menerima aduan tentang masalah kebutuhan kapal keruk untuk penanganan bencana di Sumatera. Ternyata, kapal tersebut dikenakan cukai sebesar Rp 30 miliar karena dikirim dari perusahaan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menurut informasi yang diterima, kapal tersebut harus dikenakan cukai jika ingin dikirim ke luar kawasan KEK. Untuk menyelesaikan masalah ini, Purbaya langsung turun tangan dengan membebaskan pajak tersebut untuk pemindahan kapal keruk tersebut.
Anggaran Transfer ke Daerah Aceh Tetap Aman
Dalam rapat yang sama, Purbaya memastikan bahwa anggaran transfer ke daerah (TKD) untuk Aceh tidak akan dipangkas pada tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah ia mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Persetujuan tersebut diperoleh setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghubungi Presiden via telepon. “Sebenarnya tindak lanjut janji saya waktu meeting sebelumnya. Cuma karena belum sempat berdiskusi (dengan presiden) itu, barusan ditanya lagi (oleh Wagub Aceh) jadi saya minta Pak Ketua (Dasco) untuk menyampaikan ke Pak Presiden, dia (Dasco) kan punya hotline,” kata Purbaya.
Presiden sepakat bahwa anggaran TKD untuk provinsi Aceh tidak dilakukan pemotongan. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pemulihan pascabencana yang melanda Aceh.
Tambahan Anggaran untuk Satgas Jembatan
Selain itu, Purbaya juga menambah anggaran untuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Jembatan dalam penanganan bencana Sumatera menjadi Rp 3 miliar. Awalnya, ia hanya mengalokasikan Rp 1 miliar.
Namun, saat retreat kabinet di Hambalang, Bogor, ia diperintahkan untuk menambah anggaran sebesar Rp 2 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 3 miliar. Purbaya menjelaskan bahwa anggaran sebesar itu harus mampu menyelesaikan permasalahan jembatan.
Anggaran tersebut juga digunakan untuk membayar utang-utang pengadaan jembatan yang telah disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak.
Purbaya Mengaku Akan Merajuk Jika Dana Tidak Digunakan
Lebih lanjut, Purbaya sempat membalas candaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebut dirinya akan ngambek jika tidak disebutkan namanya.
Purbaya mengaku akan merajuk jika anggaran yang telah disiapkan tidak digunakan. Apalagi, banyak anggaran negara yang disiapkan berasal dari utang hingga pungutan pajak.
Dia meminta agar anggaran dapat segera dipakai, apalagi saat ini masyarakat di daerah bencana Sumatera masih kesusahan. “Saya nggak disebut nama, nggak ngambek, Pak. Saya ngambek kalau uang yang disediakan pakai utang, nggak dipakai juga. Jadi pakai, saya kumpulin uang banyak, gebuk-gebuk orang pajak, ditumpuk di sana, nggak dipakai,” katanya.











