My WordPress Blog

Setelah Buka-bukaan Kekayaan, Nadiem Bingung dengan Tuduhan

Pernyataan Nadiem Makarim dalam Sidang Tipikor

Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pernyataannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Dalam pembacaan nota keberatan atau eksepsi, Nadiem menegaskan bahwa kekayaannya berasal dari peningkatan nilai surat berharga yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Nilai tersebut mencapai Rp 4,8 triliun, yang murni disebabkan oleh melambungnya harga saham GoTo saat melantai di bursa (IPO) dengan kisaran harga antara Rp 250 hingga Rp 300 per saham.

Nadiem menjelaskan bahwa kekayaannya hanya memiliki satu sumber utama, yaitu nilai saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, ketika harga saham GoTo turun menjadi sekitar Rp 100 per saham, total kekayaannya pun turun drastis menjadi Rp 906 miliar. Kemudian, pada tahun 2024, saat harga saham kembali anjlok ke kisaran Rp 70 hingga Rp 80 per saham, kekayaannya kembali turun menjadi Rp 600 miliar.

“Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya karena bertumpu pada satu angka saja, yaitu harga saham GoTo yang terbuka untuk publik,” ujar mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut.

Dengan demikian, Nadiem berpendapat bahwa dakwaan yang menyebutkan bahwa dirinya telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp 809,5 miliar dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook menjadi tidak jelas. Ia mengaku bingung karena dalam dakwaan terdapat perbedaan antara perolehan harta berupa uang dan peningkatan surat berharga.

“Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga? Bingung saya,” katanya.

Nadiem menilai bahwa dakwaan tersebut tidak cermat karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber dari kekayaannya. Menurutnya, informasi tersebut sangat mudah diperoleh dari pelaporan pajak. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara kerugian negara sebesar Rp 809,59 miliar dengan laporan kekayaannya.

Kasus Digitalisasi Pendidikan

Eksepsi disampaikan Nadiem atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019–2022. Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron. Kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Hal ini dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *