KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Pada hari Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara resmi berlaku. Perubahan ini menandai sebuah babak baru dalam sistem hukum Indonesia yang diharapkan mampu memberikan keadilan yang lebih maksimal serta menjunjung hak asasi manusia (HAM).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa aturan baru ini merupakan produk hukum reformis dan pro-HAM. Ia menggambarkan perubahan ini sebagai tonggak sejarah setelah 29 tahun reformasi. Menurutnya, pembahasan panjang di DPR telah dilakukan sebelum aturan ini berlaku.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” ujarnya kepada wartawan.
Habiburokhman juga menekankan bahwa hukum kini bukan lagi sebagai alat represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan. Ia menyatakan bahwa pembaharuan KUHP dan KUHAP seharusnya dilaksanakan di awal reformasi.
Penyesuaian oleh Mabes Polri
Sebelum berlakunya aturan baru, Mabes Polri telah mempersiapkan langkah-langkah penyesuaian. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa format administrasi penyidikan sudah disusun. Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana telah disusun oleh Bareskrim Polri.
“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri di tandatangani oleh Kabareskrim Polri,” kata Trunoyudo.
Ia menambahkan bahwa semua unsur penegakkan hukum di Polri akan mengimplementasikan dan menyesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang ada saat ini. Dari pukul 00.01 hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri (Reskrim, Baharkam, Korp Lantas, Kortas Tipikor, Densus 88) telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut.
Persiapan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej menyampaikan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum siap menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Hal ini disampaikan usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada tanggal 16 Desember 2025.
“Pemerintah telah menyiapkan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHP dan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHAP,” ujar Edward. Adapun aturan turunan meliputi Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHAP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
Edward menyebut dua regulasi di antaranya telah melalui proses harmonisasi. Rencananya, pembahasan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHAP segera dirampungkan. “Besok pagi kami bahas tuntas,” terang Edward. Sehingga sebelum 2 Januari 2026 seluruh enam peraturan pelaksanaan dapat diberlakukan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru.
Daftar Pasal Kontroversial KUHP Baru
Meski menjadi tonggak sejarah, KUHP baru juga membawa beberapa pasal kontroversial yang mendapat kritik dari berbagai pihak:
-
Pasal Living Law (Pasal 2)
Mengakui hukum adat atau kebiasaan masyarakat sebagai hukum yang hidup. Ketidakjelasan batasan menimbulkan kekhawatiran diskriminasi dan kesewenang-wenangan. -
Pasal Penyebaran Paham “Lain” (Pasal 188)
Melarang penyebaran komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Definisi “di muka umum” diperluas hingga ke ranah digital, sehingga ekspresi di media sosial rentan dikriminalisasi. -
Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 240–241)
Mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana hingga 4 tahun. Kritik terhadap kinerja lembaga berpotensi dipidanakan, meski pasal ini bersifat delik aduan. -
Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256)
Demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat dapat dipidana hingga 6 bulan. Dinilai membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. -
Pasal Tindak Pidana Agama (Pasal 300–305)
Memasukkan kembali pasal penodaan agama dan mengenalkan pidana pemurtadan. Rumusan “penghasutan” dinilai karet dan berpotensi memperburuk intoleransi. -
Pasal Perzinaan (Pasal 411) dan Kohabitasi (Pasal 412)
Mengkriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan dan hidup bersama tanpa ikatan sah. Meski delik aduan, pasal ini dianggap sebagai intervensi negara ke ranah privat warga.
Evaluasi dan Harapan Masa Depan
Pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP Baru hari ini menjadi tonggak sejarah hukum pidana Indonesia. Namun, kontroversi yang menyertainya menunjukkan adanya tarik-menarik antara kepastian hukum dan kebebasan sipil. Kelompok masyarakat sipil menegaskan, implementasi pasal-pasal ini akan menjadi ujian besar bagi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











