Mahfud MD Setuju dengan Prediksi Effendi Gazali tentang Selesainya Kasus Ijazah Jokowi
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menunjukkan kesepahaman dengan pendapat Effendi Gazali mengenai kapan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akan selesai. Effendi Gazali sebelumnya menyatakan bahwa polemik ini baru akan berakhir pada akhir tahun 2035 mendatang, yang berarti masih terdapat waktu sekitar sepuluh tahun.
Dalam sebuah diskusi di stasiun televisi, Effendi Gazali mengungkapkan bahwa ia pernah berbicara dengan Mahfud MD mengenai isu ini. Dalam percakapan tersebut, Effendi awalnya bertanya kepada Mahfud MD mengenai kapan kasus ini akan selesai. Namun, Mahfud justru membalikkan pertanyaan tersebut.
“Di acara resmi yang tayang di televisi, saya pernah bertanya, ‘Menurut Prof. Mahfud, kapan selesainya kasus ijazah Pak Jokowi?’ Lalu dia (Mahfud) mengatakan dia balik bertanya, ‘Kalau menurut Pak Effendi kapan?'” ujar Effendi Gazali meniru ucapan Mahfud MD.
Effendi Gazali menjawab bahwa ia yakin kasus ini akan selesai pada akhir tahun 2035. “Saya bilang, ‘kalau menurut saya akhir 2035.'”
Alasan di Balik Prediksi Effendi Gazali
Effendi Gazali memiliki alasan kuat untuk menyatakan prediksi ini. Menurutnya, dalam konteks komunikasi politik, kasus ijazah Jokowi akan mengikuti arus naik dan turunnya politik. Ia memberikan contoh kasus ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, yang cepat menjadi tersangka.
“Ada logikanya. Anda menanyakan pada saya komunikasi politik. Kalau masuk ke kajian komunikasi politik, dia akan ikut arus naik turunnya politik,” kata Effendi.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan secara instan karena melibatkan dinamika politik yang kompleks. Pendapat Effendi ini disetujui oleh Mahfud MD, yang menyatakan bahwa kasus ijazah Jokowi baru akan selesai pada awal tahun 2036.
Delapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kasus ini merupakan hasil pelaporan dari Jokowi sendiri.
Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dikenai pasal-pasal seperti pencemaran nama baik, fitnah, dan undang-undang ITE.
Klaster kedua terdiri dari tiga orang: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Mereka juga dikenai pasal-pasal serupa.
Ijazah Jokowi telah ditunjukkan kepada Roy Suryo cs dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya. Meski begitu, polemik ini belum selesai karena Roy Suryo cs masih memperdebatkan keaslian ijazah tersebut.
Orang Besar di Balik Polemik Ijazah Palsu
Jokowi mengaku sudah mengetahui nama orang besar di balik isu ijazah palsu yang telah bergulir selama empat tahun. Ia memastikan bahwa isu ini dimainkan karena adanya kepentingan politik untuk menurunkan reputasinya.
“Saya pastikan iya (ada agendan besar dan orang besar di balik kasus ijazah),” kata Jokowi. Ia menegaskan bahwa sosok tersebut mudah diketahui masyarakat, namun enggan menyebutkan nama secara terbuka.
Jokowi heran mengapa keaslian ijazahnya masih dipermasalahkan. Ia menegaskan bahwa pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan bahwa ijazahnya asli.
“Saya lihat ini memang ada agenda besar politik, ada operasi politik,” ujarnya.
Permintaan Jokowi untuk Berkonsentrasi pada Hal-Hal yang Lebih Penting
Jokowi meminta semua pihak untuk berkonsentrasi pada hal-hal yang lebih besar, seperti menghadapi masa-masa ekstrem saat ini, termasuk perubahan akibat artificial intelligence hingga humanoid robotic.
“Jangan malah energi besar kita dipakai untuk urusan-urusan yang sebetulnya menurut saya urusan ringan,” katanya.
Jokowi juga menyatakan siap menunjukkan ijazah asli kelulusannya dari SD hingga sarjana kepada pengadilan. Ia menilai pengadilan adalah forum yang paling tepat untuk membuktikan keaslian ijazahnya.
“Ya, itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas, semuanya dan saya bawa,” katanya.
Tujuan Hukum untuk Mencegah Penyebaran Tuduhan Tanpa Dasar
Jokowi membawa persoalan ini ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Ia ingin menekankan pentingnya tidak mudah menuduh seseorang tanpa bukti.
“Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang,” pesannya.
Menurut Jokowi, jika kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum, maka kasus serupa bisa terjadi kepada orang lain, termasuk menteri, presiden, gubernur, bupati, atau wali kota.











