Kasus OTT di HSU: Tantangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Beberapa waktu lalu, kita kembali dikejutkan dengan berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Dalam kasus ini, tiga tersangka terlibat dalam tindakan pemerasan yang dilakukan oleh para petinggi Kejaksaan Negeri HSU. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Taruna Fariadi. Yang terakhir dikabarkan melarikan diri.
Menurut informasi dari KPK, tindakan pemerasan tersebut dilakukan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Para tersangka menjanjikan tidak akan menindaklanjuti aduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejari HSU jika diberi imbalan uang.
Dari data yang diungkap, Albertus diduga menerima uang sebesar Rp 270 juta dari Kadisdikbud, serta Rp 235 juta dari RSUD HSU. Selain itu, ia juga menerima uang melalui Asis Budianto sebesar Rp 149,3 juta dari Kadinkes HSU. Total penerimaan uang yang diduga diterima oleh Albertus mencapai Rp 450 juta. Sementara itu, Tri Taruna diduga menerima uang hingga Rp 1,07 miliar.
Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Banyak kasus serupa telah muncul dalam beberapa tahun terakhir, yang melibatkan aparat penegak hukum dalam tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan pekerjaan berat, seperti mendaki langit yang membuat napas terasa tersengal-sengal.
Penyebab Korupsi dan Tantangan yang Menghadang
Banyak teori mengemukakan bahwa salah satu penyebab korupsi adalah biaya politik yang tinggi, terutama politik uang. Selain itu, keserakahan dan materialisme juga menjadi faktor utama. Semakin tingginya nilai kekayaan dan semakin rendahnya penghargaan terhadap nilai moral seperti kejujuran, menjadikan orang lebih mudah tergoda untuk melakukan tindakan korupsi.
Jika kita membatasi penyebab korupsi hanya pada dua faktor tersebut, maka banyak pihak yang terlibat dalam setiap tindak pidana korupsi, baik secara langsung maupun tidak. Dalam pemilu, politik uang tidak akan berjalan tanpa dukungan pemodal, tim sukses, serta para pemilih yang menerima uang. Setelah mereka terpilih, untuk kembali modal dan mendapatkan untung, uang negara seringkali menjadi korban.
Selain itu, keserakahan membuat seseorang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang. Baik itu pejabat negara, pengusaha, cendekiawan, ulama, LSM, bahkan orang biasa, semua bisa terjerumus dalam korupsi.
Harapan dan Tindakan Bersama
Apakah kita akhirnya pasrah dan berputus asa? Tentu saja tidak. Di setiap masa, selalu ada orang-orang jujur dan berintegritas, serta orang-orang yang tidak. Dunia ini bukan surga atau neraka, manusia adalah manusia, bukan malaikat yang selalu baik, bukan pula setan yang selalu mengajak kejahatan.
Di balik berita-berita buruk tentang korupsi, masih banyak orang-orang baik dan jujur, baik di pemerintahan maupun di masyarakat. Masalah utamanya adalah, mana yang lebih dominan antara kekuatan positif dan negatif?
Jika dilihat dari segi kewenangan, yang paling berpengaruh adalah para penyelenggara negara. Jika lembaga-lembaga negara didominasi oleh orang-orang yang berintegritas, maka korupsi akan lebih mudah diberantas. Lebih penting lagi adalah keteladanan dan komitmen para pemimpinnya.
Peran Pengawasan dan Hukum
Pengawasan dan penindakan hukum sangat penting karena manusia tidak selalu tahan godaan. Jika inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mengawasi dengan cermat, mungkin banyak penyelewengan yang bisa dicegah. Begitu pula jika aparat hukum benar-benar menegakkan hukum, para pelaku korupsi akan lebih takut.
Apalagi ketika terbukti para pelaku korupsi benar-benar dijatuhi hukuman sesuai dengan kesalahannya. Artinya, mereka menerima akibat perbuatan buruknya, sementara yang lain akan takut mengalami nasib serupa.
Seorang penceramah terkenal, K.H. Zainuddin MZ, pernah menyampaikan bahwa pengawasan melekat (waskat) tidak akan efektif tanpa kesadaran moral yang tulus. Ia menyarankan agar waskat diartikan sebagai pengawasan malaikat, yang selalu mencatat amal perbuatan kita. Ini adalah kepercayaan, iman kepada yang gaib, yang tak terlihat oleh mata kepala. Jika ditambahkan, pengawasan malaikat mungkin juga diartikan sebagai pengawasan oleh hati nurani, yaitu suara malaikat di dalam diri kita, yang selalu mengingatkan tentang apa yang baik dan benar.
Kesimpulan
Hukum yang baik adalah wujud dari suara moral hati nurani manusia. Karena itu, orang yang menegakkan hukum harus memiliki kesadaran dan komitmen moral yang tinggi dan teguh. Dalam bahasa Arab, kata “hukm” bisa berarti kekuasaan, keputusan, dan peraturan. Seakar dengan kata “hukm” adalah “hikmah”, yang artinya kebijaksanaan hidup.
Karena itu, para penguasa di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, seharusnya adalah orang-orang yang memiliki hikmah sehingga mereka dapat mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi dan golongan.
Namun, itu yang ideal, yang masih menjadi mimpi. Mungkin mimpi itu bisa terwujud suatu hari, mungkin pula tidak. Ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya orang per orang. Meski demikian, dalam pelaksanaan di lapangan, tiap orang bertanggung jawab untuk menjadi manusia yang berintegritas sesuai kemampuan dan kewenangannya.
Karena itu, daripada kita memuntahkan sumpah serapah kepada para koruptor, marilah kita masing-masing berjuang menjadi pribadi yang berintegritas. Kita tak bisa mengubah dunia, tapi kita masih bisa mengubah diri sendiri!











