My WordPress Blog

Jaksa Ditangkap KPK, Tanda Gagalnya Reformasi Kejaksaan?



JAKARTA, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah jaksa terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten dan Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 17-18 Desember 2025.

KPK menetapkan beberapa pejabat kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi.

Sementara itu, untuk OTT yang terjadi di Banten, KPK menyerahkan jaksa yang terjaring kepada Kejaksaan Agung. Alasannya, Kejagung mengklaim telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkan jaksa tersebut sebagai tersangka.

Reformasi Kejaksaan Dinilai Gagal

Peristiwa ini memicu kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut lembaga tersebut, reformasi di tubuh kejaksaan belum berjalan efektif selama kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin. ICW mencatat bahwa sejak St Burhanuddin menjabat pada 2019, setidaknya tujuh jaksa ditangkap karena terlibat kasus korupsi.

Menurut Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi. Ia menyoroti penanganan kasus jaksa yang terjaring OTT KPK di Banten.

Menurut Wana, keberadaan pimpinan KPK yang memiliki latar belakang sebagai jaksa bisa memunculkan dualisme loyalitas. Hal ini terlihat ketika KPK menyerahkan penanganan perkara jaksa hasil OTT kepada Kejaksaan Agung.

“Padahal, KPK memiliki wewenang secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK,” ujar Wana.

Selain itu, Wana juga mengkritik minimnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Ia menilai ketertutupan proses hukum berpotensi membuka ruang bagi praktik transaksional.

“Hal ini rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, termasuk potensi pemerasan atau kesepakatan tidak sah untuk menghentikan atau melemahkan proses hukum,” kata dia.

Respons Kejaksaan Agung

Menanggapi kritik ICW, Kejaksaan Agung memandang penilaian tersebut kurang bijaksana. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tindakan segelintir oknum tidak bisa dijadikan tolok ukur kegagalan reformasi institusi secara keseluruhan.

“Kurang bijaksana rasanya menilai perbuatan hanya beberapa oknum Kejaksaan dijadikan indikator kegagalan keseluruhan reformasi di Kejaksaan,” kata Anang.

Anang menegaskan bahwa selama St Burhanuddin menjabat Jaksa Agung, Kejagung telah menangani berbagai perkara besar dan berkontribusi signifikan dalam penyelamatan kerugian negara.

Ia menyebutkan, Kejagung berhasil menangani perkara strategis yang menyentuh banyak sektor, mulai dari tata niaga minyak goreng, tekstil, garam, energi, hingga lingkungan.

“Kejaksaan juga signifikan dalam menyelamatkan kerugian negara, seperti kasus Zarof (Ricar) hingga mencapai satu triliun rupiah dan penyitaan emas hampir 50 kg saat penangkapan, serta kasus OTT hakim yang nilainya hampir Rp 60 miliar dalam kasus suap minyak goreng, yang belum pernah dilakukan oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Anang.

Penanganan OTT dan Tanggung Jawab Internal

Menurut Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi, OTT terhadap jaksa tidak bisa dilihat semata-mata sebagai kesalahan individu. Kasus tersebut mencerminkan persoalan serius dalam fungsi pengawasan dan pembinaan internal di lingkungan kejaksaan.

“OTT terhadap jaksa merupakan indikator kegagalan pengawasan melekat. Dalam konteks itu, pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten,” kata Pujiyono.

Meskipun demikian, Pujiyono mengingatkan bahwa tidak semua persoalan di internal kejaksaan dapat dibebankan sepenuhnya kepada Jaksa Agung. Dalam perspektif manajemen organisasi, sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) dan kepala kejaksaan tinggi (Kajati).

Oleh karena itu, para pimpinan di daerah memiliki tanggung jawab besar, tidak hanya dalam mengejar target kinerja, tetapi juga menjaga integritas aparat di bawah kepemimpinannya.

“Tugas pimpinan bukan semata-mata soal target atau capaian kinerja, melainkan juga mengawal dan menjaga integritas anak buahnya,” ujar Pujiyono.

Pujiyono juga menekankan pentingnya pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh, mulai dari kesejahteraan hingga penegakan disiplin etik dan hukum yang konsisten.

“Perbaikan harus dilakukan pada sistem pembinaan, termasuk peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu,” ucap dia.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *