Penetapan Upah Minimum Provinsi 2026 di Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerima formulasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dari pemerintah pusat. Namun, sebelum menetapkan besaran upah tahun depan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kalangan buruh.
Langkah tersebut diambil menyusul tuntutan buruh agar penetapan upah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membuka peluang kenaikan upah hingga kisaran 8%-10%. Dedi menegaskan, aspirasi buruh akan didengarkan sebelum keputusan akhir diambil.
“Ini keputusan dari pusat, tapi tetap akan kita bicarakan bersama perwakilan buruh di Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi usai menghadiri agenda di Gedung Sate, Rabu 17 Desember 2025.
Gubernur Jabar menegaskan, Pemprov Jabar telah menerima salinan regulasi dari pemerintah pusat terkait penetapan UMP 2026. Regulasi tersebut diterima pada hari yang sama, dan penetapan UMP dijadwalkan paling lambat dilakukan pada 24 Desember 2025.
“Regulasinya sudah ada. Tadi juga sudah dilakukan pembahasan melalui Zoom bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Dinas Tenaga Kerja. UMP akan diumumkan minggu depan,” kata Gubernur Jabar.
Terkait dengan tuntutan buruh akan sepenuhnya diakomodasi, Dedi belum memberikan kepastian. Ia hanya menegaskan, penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan dibahas melalui mekanisme rapat tripartit, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.
“Kita tunggu dulu hasil rapat tripartit. UMK itu diputuskan melalui musyawarah. Saya tinggal menetapkan berdasarkan kesepakatan yang dicapai,” ujarnya.
Peran Sentral Pemerintah Daerah
Di Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Tito meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi karena hanya tersisa waktu sekitar tujuh hari.
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, kemarin.
Tito menegaskan, gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), maupun upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi ‘dapat’,” ujarnya.
Mendagri menerangkan, penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.
“Nilai alfa (itu) ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi, nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” katanya.
Ia menegaskan, penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.
Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima seluruh pihak.
Mendagri juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Langkah tersebut penting guna memastikan, proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Terakhir, Mendagri menegaskan, Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi. “Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tuturnya.
Waktu Mepet dan Penolakan Buruh
Sebelumnya, DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat menolak keras keputusan pemerintah terkait pengupahan 2026. Pasalnya, formulasi pengupahan itu jauh dari harapan buruh/pekerja yang ingin ada kenaikan upah 2026 mencapai lebih dari 8,5%.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengatakan, pemerintah pusat sengaja memberikan waktu kepada gubernur waktu penetapan upah minimum sangat mepet yaitu paling lambat tanggal 24 Desember 2025.
“Dengan demikian, waktu untuk di Dewan Pengupahan sangat singkat dan bisa jadi rapat Dewan Pengupahan hanya formalitas belaka tanpa diskusi yang mendalam,” katanya.
Oleh karena itu, KSPSI Provinsi Jawa Barat dan Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI menyatakan menolak PP Pengupahan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 168. Apalagi, putusan MK mengamanatkan indeks tertentu/alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota.
“Dengan demikian, harusnya indeks tertentu tersebut harus ditentukan oleh Dewan Pengupahan provinsi untuk UMP dan Dewan Pengupahan kabupaten/kota untuk penentuan UMK karena masing-masing daerah tentu akan berbeda nilai indeks tertentu nya, tidak bisa dibatasi oleh pemerintah pusat, dan upah minimum harus juga memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana putusan MK Nomor 168,” ungkapnya.











