Sejarah Pembekuan Bea Cukai dan Ultimatum Prabowo
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberikan ultimatum kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia siap membekukan instansi tersebut jika kinerja dan citra publik mereka tidak segera membaik. Hal ini menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi Bea Cukai bukanlah hal baru, melainkan sebuah tantangan yang telah terjadi sejak era Orde Baru.
Era Orde Baru: Kepatuhan dan Korupsi di Pelabuhan
Secara historis, pembekuan Bea Cukai bukanlah hal yang asing. Pada pertengahan 1980-an hingga awal 1990-an, pelabuhan di Indonesia dikenal sangat korup. Penyelundupan dan penyelewengan oleh petugas Bea Cukai sudah menjadi rahasia umum. Keluhan juga datang dari pengusaha, termasuk pengusaha Jepang, yang mengeluh tentang proses yang ribet dan berbelit-belit, bahkan sampai melakukan pungutan liar.
Masalah ini akhirnya sampai ke telinga Presiden Soeharto. Setelah berdiskusi dengan para menteri dan mendapat penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Soeharto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 (Inpres 4/1985). Dalam instruksi tersebut, Soeharto menegaskan pentingnya kelancaran arus lalu lintas barang antar pulau, ekspor, dan impor sebagai unsur penting dalam peningkatan kegiatan ekonomi.
Perubahan Kewenangan dan Peran Surveyor
Untuk mencapai tujuan tersebut, Soeharto mengerahkan belasan menteri hingga Panglima ABRI untuk memastikan instruksi ini berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa masalah kemacetan di pelabuhan telah menjadi masalah keamanan dan stabilitas ekonomi nasional.
Lewat beleid itu, Soeharto memangkas sebagian besar kewenangan Bea Cukai dalam memeriksa barang impor. Pemerintah kemudian menunjuk Société Générale de Surveillance (SGS), sebuah perusahaan surveyor swasta asal Swiss, untuk mengambil alih tugas pemeriksaan barang.
Reformasi 1991 dan Pengembalian Wewenang 1997
Enam tahun setelah Inpres 4/1985 diterbitkan, kebijakan tersebut dievaluasi. Pemerintah menilai Inpres 4/1985 telah sukses memperlancar arus barang. Namun, dinamika perdagangan ekspor-impor menuntut penyesuaian baru.
Pada 25 Juli 1991, Presiden Soeharto menandatangani Inpres No. 3/1991. Poin paling krusial dari aturan ini adalah pernyataan tegas bahwa Inpres 4/1985 dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam Lampiran Inpres 3/1991, ditegaskan kembali bahwa kewenangan pemeriksaan barang impor berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kendati demikian, kewenangan ini tidak serta-merta kembali seperti era pra-1985. Pemerintah menerapkan sistem pengawasan berlapis menggunakan jasa Surveyor. Laporan surveyor ini menjadi ‘dokumen sakti’ yang digunakan oleh Bea Cukai sebagai dasar pemeriksaan.
Kembali ke Sistem Lama
Kewenangan kemudian dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang No. 10/1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) diberlakukan secara efektif pada 1 April 1997. UU Kepabenan kembali memberikan wewenang pemeriksaan barang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kontrak dengan SGS berakhir.
Ultimatum Prabowo dan Respons Internal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung sejarah ‘pembekuan’ Bea Cukai era Orde Baru ketika mengungkapkan bahwa Prabowo telah memberikan ultimatum. Menurutnya, Prabowo siap mengembalikan fungsi pemeriksaan kepabeanan kepada surveyor swasta internasional seperti SGS era Orde Baru apabila kinerja dan citra publik Bea Cukai tak kunjung membaik.
Purbaya mengakui bahwa saat ini persepsi publik terhadap instansi kepabeanan tersebut berada di titik kritis. Dalam rapat internal, dia secara terbuka menyampaikan kepada jajarannya bahwa citra Bea Cukai kurang bagus di mata media, masyarakat, hingga Prabowo.
Langkah Perbaikan dan Teknologi AI
Sebagai langkah perbaikan, bendahara negara itu mulai mengadopsi teknologi kecerdasan imitasi alias artificial intelligence (AI) di pos-pos pelayanan Bea Cukai. Teknologi ini difokuskan untuk mendeteksi praktik under-invoicing atau manipulasi faktur harga barang impor yang selama ini menjadi celah kebocoran penerimaan negara.
Purbaya menilai, respons internal Bea Cukai terhadap ultimatum ini cukup positif. Dia meyakini sumber daya manusia (SDM) di instansi tersebut memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni untuk berubah. Ia optimistis bahwa Bea Cukai akan bisa bekerja dengan baik dan profesional dalam waktu satu tahun.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











