Penjelasan Polda Metro Jaya Mengenai Status Ijazah Jokowi
Ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menjadi perbincangan publik setelah Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai status dokumen pendidikannya dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP). Sidang ini berlangsung pada Senin (17/11/2025), dan dihadiri oleh pihak KIP serta kelompok Bonjowi yang sejak Agustus 2025 menantikan jawaban resmi mengenai keberadaan ijazah asli Jokowi.
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa ijazah asli Jokowi beserta dokumen pendukungnya tidak dapat diakses publik karena berstatus barang bukti dalam proses penyidikan. Hal ini disampaikan sebagai bagian dari klarifikasi terkait permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon. Dalam persidangan, Polda Metro Jaya juga menjelaskan alasan mereka tidak merespons permohonan tersebut sejak Agustus 2025.
Dokumen Akademik Jokowi dalam Proses Penyidikan
Dalam sidang, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa seluruh dokumen yang berkaitan dengan ijazah Jokowi, termasuk salinan legalisir, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, Kartu Hasil Studi (KHS), surat tugas, hingga SK yudisium, kini berada dalam berkas penyidikan yang disita berdasarkan penetapan pengadilan. Status dokumen sebagai barang bukti membuatnya secara otomatis masuk kategori informasi yang dikecualikan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian,” kata perwakilan Polda Metro Jaya.
Alasan Tidak Merespons Sejak Agustus
Majelis KIP menyoroti lamanya waktu tanpa jawaban, mengingat pemohon telah mengirim permohonan sejak akhir Agustus. Dalam penjelasannya, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui permintaan tersebut pada 13 November 2025 setelah menerima pemberitahuan dari Mabes Polri. Ternyata, permohonan tersebut dikirim pemohon ke Humas Mabes Polri, bukan ke PPID Polda Metro Jaya selaku pejabat yang berwenang menangani permohonan keterbukaan informasi di wilayah hukum Polda. Akibat salah alamat tersebut, permohonan tidak terdistribusi dan baru terdeteksi dua bulan kemudian.
Perbedaan Istilah Dokumen yang Diminta dan Disita
Dalam sidang, Majelis juga meminta klarifikasi terkait perbedaan istilah dokumen yang diminta pemohon dan dokumen yang disita penyidik. Contohnya, pemohon meminta SK Yudisium, sementara dokumen yang disita penyidik tercatat sebagai daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium. Ada juga dokumen bertajuk “surat keterangan” dalam berkas penyidik yang tidak disebut dalam permohonan. Polda Metro Jaya meminta waktu untuk menjelaskan detail perbedaan tersebut melalui jawaban tertulis yang lebih sistematis.
Dokumen Kebijakan Akademik UGM Juga Disita
Bukan hanya dokumen pribadi Jokowi, Majelis menanyakan dokumen kebijakan akademik Universitas Gadjah Mada (UGM) pada masa Jokowi kuliah. Dokumen ini juga diminta pemohon sebagai pembanding prosedural terkait proses akademik pada masa itu. Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dokumen UGM tersebut juga telah disita sebagai bagian dari berkas penyidikan dan memiliki status hukum yang sama sebagai barang bukti.
Dasar Penyidikan dan Bukti Administratif
Majelis KIP meminta agar Polda Metro Jaya menyertakan bukti administratif, termasuk SOP peningkatan penyelidikan ke penyidikan, notulen gelar perkara, dan surat penetapan penyitaan barang bukti. Dokumen-dokumen tersebut diminta agar Majelis dapat menilai apakah pengecualian informasi memang dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah. Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan dokumen administratif tersebut dalam jawaban tertulis pada persidangan lanjutan.
Latar Belakang Kasus: Untuk Apa Dokumen Ini Diproses Hukum?
Meski dalam sidang tidak dijelaskan secara eksplisit konteks penyidikan, kasus ini berhubungan dengan laporan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi yang sebelumnya dilaporkan sejumlah pihak. Proses hukum yang sedang berjalan menuntut penyidik untuk menyita seluruh dokumen terkait pendidikan Jokowi sebagai bahan pemeriksaan. Karena masih dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pembukaan dokumen kepada publik dapat mengganggu proses penyidikan, sehingga dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Sidang Dilanjutkan
Majelis Komisi Informasi Pusat menjadwalkan untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan rinci terhadap dasar pengecualian informasi yang diajukan Polda Metro Jaya. Sidang lanjutan akan menentukan apakah alasan pengecualian tersebut sah menurut undang-undang.
Kritik dari Pakar Hukum Tata Negara
Prof. Denny Indrayana menyinggung persoalan dugaan ijazah Joko Widodo. Dia membandingkan sikap Jokowi dengan Hakim Konstitusi Arsul Sani yang diterpa tudingan ijazah palsu. Di mana, Arsul Sani segera melakukan klarifikasi dengan menunjukkan ijazah doktornya yang ia peroleh dari Collegium Humanum Warsaw Management University. Dia juga menunjukkan saat dirinya diwisuda dari kampus tersebut.
Di sisi lain, Denny Indrayana juga menyindir pihak Universitas Gajah Mada (UGM) yang tidak bisa menunjukkan salinan ijazah asli Jokowi saat dihadirkan dalam persidangan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Senin kemarin. Pada sidang tersebut, pihak UGM dianggap tidak dapat memberikan salinan berkas yang diminta, yang menimbulkan keraguan terkait penguasaan dokumen tersebut.
Kritik Terhadap KPU Surakarta
Selain itu, KPU Surakarta juga menjadi sorotan karena melakukan pemusnahan arsip pencalonan Jokowi yang dianggap masih berpotensi disengketakan. “Kemarin pula, di persidangan Komisi Informasi, UGM tidak bisa menunjukkan salinan asli ijazah Jokowi, jangankan ijazahnya. KPU Solo malah sudah memusnahkan dokumen pendaftaran termasuk salinan Ijazah Jokowi, meski tidak bisa menunjukkan Berita Acara pemusnahannya,” ungkap Denny.
Pengamat Politik Rocky Gerung
Pengamat politik yang juga akademisi Rocky Gerung menilai kasus isu ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memasuki fase baru setelah 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk diantaranya Roy Suryo Cs. Menurut Rocky, langkah hukum ini justru bisa membuka ruang lebih luas untuk menelusuri ulang berbagai persoalan politik era Jokowi.
Isu Moral dan Kepentingan Umum
Rocky menilai persidangan bisa mempertemukan saksi ahli yang akan menilai konsistensi ucapan Jokowi, termasuk gaya komunikasi politiknya. “Kecurigaan terhadap ijazah Jokowi itu inline dengan kebiasaan Jokowi berbohong. Jadi dia mesti diperiksa psikologinya,” kata Rocky.
Keuntungan Presiden Prabowo
Menariknya, Rocky melihat proses hukum ini justru dapat menguntungkan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, ketika kasus telah resmi masuk ke ranah penyidikan, Prabowo dapat menjaga jarak politik dan terhindar dari tudingan melindungi Jokowi. “Yang paling lega tentu Presiden Prabowo… karena beliau tidak mungkin intervensi soal yang terbuka bahkan di dunia internasional,” kata Rocky.
Penjelasan Teuku Nasrullah
Sebelumnya, pakar hukum pidana Teuku Nasrullah mengungkapkan bahwa tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi adalah palsu, tidak bisa dijerat dengan pasal pidana pencemaran nama baik yakni Pasal 310 KUHP. Teuku Nasrullah memiliki alasan khusus atas pendapatnya tersebut, yang diungkapkan dalam acara di channel YouTube Indonesia Lawyers Club.











