Perjalanan Panjang Dua Guru yang Diberhentikan Tidak Hormat
Marjono, anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Gerindra, akhirnya membuka cerita tentang perjuangannya dalam membela dua guru yang diberhentikan tidak hormat setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia menceritakan seluruh prosesnya secara lengkap dalam Tribun Podcast Virtual, pada Kamis (14/11/2025).
Cerita ini menggambarkan bagaimana sesuatu yang terlihat sederhana ternyata penuh dengan tantangan dan perjuangan. Marjono mengungkapkan bahwa semuanya bermula pada bulan September 2025, ketika Rasnal tiba-tiba datang ke rumahnya dengan wajah sedih.
“Pagi-pagi beliau datang ke rumah saya dengan wajah sedih, mengatakan bahwa tidak lama lagi ia akan diberhentikan,” katanya.
Sebagai seorang legislator, Marjono langsung bertanya tentang masalah yang sebenarnya terjadi. Rasnal pun menjelaskan semua detail, seperti yang kemudian ramai diberitakan. Mendengar hal itu, Marjono segera bertindak.
Ia menghubungi BKD Provinsi untuk memastikan bahwa surat pemberhentian segera turun karena putusan MA sudah inkrah. Gubernur wajib menerbitkan keputusan PTDH berdasarkan dasar tersebut. Namun, Marjono tidak ingin hanya berhenti di situ.
Ia menyarankan agar masalah ini dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel. “Kalau di DPR, yang bisa kami lakukan adalah menggelar RDP dengan melibatkan semua pihak terkait,” ujarnya.
Marjono juga meminta kehadiran penasihat hukum DPRD untuk menilai kemungkinan menempuh Peninjauan Kembali (PK). “Saya sampaikan kepada Pak Rasnal, ‘Hari ini buat surat, kirim ke Makassar malam ini’,” tambahnya.
Surat tersebut segera diproses. Marjono lalu berkoordinasi dengan Komisi E, meski sempat tertunda delapan hari karena masa reses. Setelah reses, ia menemui Ketua Komisi E untuk mempercepat pembahasan. Akhirnya, RDP digelar pada hari Rabu.
Dari forum itu, muncul dua opsi: mengajukan PK atau membawa masalah ini ke tingkat nasional melalui DPR RI.
Telepon dari Jakarta: “Presiden Sudah Tahu”
Saat RDP berlangsung, Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, menghubungi asisten Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. “Tidak lama kemudian, Pak Dasco menelpon langsung… Intinya, ‘Segera bawa ke Jakarta, ini sudah perhatian nasional, Presiden sudah tahu’,” kata Marjono.
Usai rapat, ia dipanggil Ketua Komisi. “Pak Marjono, kita harus bawa mereka ke Jakarta. Ini perintah institusi,” ucapnya. Tanpa pulang ke rumah, ia langsung menyiapkan keberangkatan.
Tiba di Jakarta, rombongan dijemput oleh pihak yang merupakan adik Wakil Ketua DPR RI. Malam itu, Ketua Komisi E tetap melakukan koordinasi tanpa henti hingga akhirnya bisa bertemu langsung dengan Dasco sekitar pukul 23.00. Semua persoalan disampaikan secara rinci.
Belakangan, Marjono baru mengetahui bahwa malam itu Dasco telah berkomunikasi dengan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum dan HAM. Sekitar pukul 01.00 dini hari, mereka mendapat kabar penting: ada kemungkinan bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Pada awalnya, mereka menduga upaya grasi mungkin menjadi jalan. Namun Dasco menjelaskan bahwa grasi tidak tepat, karena mengindikasikan seseorang mengakui kesalahan dan meminta pengampunan. “Padahal, Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis ingin dipulihkan martabatnya,” jelas Marjono.
Solusi yang ditawarkan: rehabilitasi, yakni pemulihan nama baik dan status ASN.
Rehabilitasi sebagai Solusi
Menjelang pukul 02.00, mereka diminta mengikuti protokol keamanan—ponsel disimpan. Tak lama kemudian, Presiden Prabowo tiba dan masuk ruangan. “Beliau duduk dan berkata, ‘Insya Allah, namanya akan kita perbaiki. Kita rehabilitasi, dan dikembalikan menjadi guru seperti biasa’,” ungkap Marjono.
Mensesneg telah menyiapkan dokumen. Saat dibacakan, suasana berubah haru. “Banyak yang meneteskan air mata,” katanya.
Uang Rp20 Ribu untuk Honorer
Rasnal dan Abdul Muis sebelumnya diberhentikan tidak hormat setelah putusan MA menyatakan mereka bersalah karena memungut dana Rp20 ribu dari peserta didik. Uang itu digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang telat berbulan-bulan. Orang tua murid pun menyetujui sumbangan tersebut.
Ketika itu, Rasnal belum menjabat Kepala Sekolah SMA 1 Luwu Utara—keterlambatan gaji sudah terjadi sebelumnya. Rasnal pernah menjadi Kepala SMA 1 Luwu Timur, sedangkan Abdul Muis merupakan Bendahara Komite Sekolah.
Setelah rangkaian panjang perjuangan itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru tersebut. Rehabilitasi memulihkan kedudukan, nama baik, dan status mereka sebagai ASN.
Sebuah akhir yang manis dari perjalanan yang penuh ketegangan, harapan, dan keyakinan bahwa keadilan masih punya tempat untuk diperjuangkan.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











