My WordPress Blog

Proses Dekontaminasi Cs-137 di Cikande: 22 Pabrik Selesai, 7 Sedang Berjalan

Proses Pembersihan dan Pengawasan di Kawasan Industri Cikande

Pemerintah telah melaporkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus radiasi Cesium-137 (Cs-137) yang terjadi di Kawasan Industri Modern Cikande (MCIE), Serang, Banten. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa 22 fasilitas produksi telah selesai didekontaminasi. Di sisi lain, tujuh titik di luar kawasan masih dalam proses pembersihan, sedangkan lima titik lainnya akan disegel melalui pengecoran sesuai rekomendasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Berikut adalah detail perkembangan terkini.

22 Pabrik Bersih dari Kontaminasi

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengungkapkan bahwa proses dekontaminasi di kawasan industri telah selesai dilakukan oleh Satgas Penanganan Bahaya Radiasi Cs-137 bersama Bapeten.

“Tim satgas telah selesai melakukan proses dekontaminasi pada 22 fasilitas produksi yang sebelumnya ditemukan adanya kontaminasi radiasi Cs-137,” ujarnya.

Menurut Setia, untuk 12 titik kontaminasi di luar kawasan industri, tujuh lokasi sedang dibersihkan dan lima lainnya akan disegel secara teknis menggunakan metode pengecoran atau penyemenan.

Pembersihan dan Penyegelan Berlanjut

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa proses dekontaminasi di luar kawasan industri dilakukan dengan pengawasan ketat. Ia menambahkan:

“Untuk area yang tidak bisa diambil karena terlalu dalam, akan disementing sesuai rekomendasi Bapeten. Sedangkan lokasi dengan volume material mencapai 10 ribu meter kubik akan dipagar sementara menggunakan seng.”

Hanif juga menyebutkan bahwa tujuh titik lainnya tengah dalam tahap pembersihan. Seluruh langkah Satgas mengikuti protokol keselamatan radiasi dan standar teknis lintas instansi.

DPR Minta Sistem Deteksi Radioaktif Diperkuat

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty meminta Kemenperin memperkuat sistem deteksi dini bahan radioaktif agar kasus serupa tidak terulang. Ia menyoroti perlunya pelacakan pergerakan bahan radioaktif di dalam negeri serta pelaporan berkala terhadap pengelolaan limbah logam bekas (metal scrap).

“Komisi VII DPR RI mendesak Direktur Jenderal KPAII, Direktur Jenderal Industri ILMATE dan perwakilan Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida CS-137 untuk menindaklanjuti masukan Pimpinan dan Anggota Komisi VII DPR RI,” ujarnya.

Pengawasan Industri Logam Berat Diperketat

Kemenperin kini mewajibkan industri peleburan logam menyertakan bukti bahan baku bebas radioaktif dan memasang sistem pemantauan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) serta Radiation Portal Monitoring (RPM). Langkah tersebut diambil untuk memperkuat pengawasan bahan logam bekas dan mencegah potensi paparan radiasi di tahap produksi.

Pemerintah memastikan seluruh kegiatan pemantauan di kawasan industri telah sesuai standar Bapeten dan menunjukkan dosis radiasi pada tingkat aman.

Kerja Sama Lembaga Terkait

Satgas Penanganan Cs-137 beroperasi di bawah koordinasi beberapa badan atau institusi. Lembaga-lembaga tersebut antara lain, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dengan dukungan Bapeten, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), KBR Gegana Polri, Nubika TNI AD, serta Pemerintah Kabupaten Serang.

Selain pembersihan teknis, Satgas juga memfasilitasi relokasi 27 keluarga dari zona paparan ke dua lokasi aman di Desa Sukatani.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *