BANDUNG — Pembagian kuota haji di Provinsi Jawa Barat mengalami penurunan signifikan. Pada tahun 2025, kuota awal mencapai 38.723 jemaah, sedangkan untuk 2026 hanya sebesar 29.643 jemaah. Penurunan ini sangat berdampak pada alokasi di tingkat daerah, termasuk Kabupaten Bandung.
Jatah kuota haji bagi jemaah asal Kabupaten Bandung untuk tahun depan hanya 429 orang. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan kuota pada 2025 yang mencapai 2.546 jemaah. Perubahan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji.
KBIHU: Jemaah Terimbas Serius
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Kabupaten Bandung melalui Forum Komunikasi KBIHU telah mengajukan permohonan kepada DPR agar kuota haji Kabupaten Bandung tidak turun secara signifikan pada tahun 2025. Ketua KBIHU Hudiyal Huda Cileunyi, Dedi Hidayah Taufik, menyampaikan bahwa pihaknya meminta DPR mempertimbangkan situasi ini.
Sebagai KBIHU, mereka menghormati kebijakan pemerintah. Namun, jemaah telah melakukan persiapan menuju keberangkatan, termasuk siap melakukan pelunasan biaya haji. “Sementara itu, di tengah persiapan berjalan, ada kebijakan dengan imbas sangat signifikan pada kuota haji Kabupaten Bandung. Jemaah yang terimbas serius,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (11/11/2025).
Dedi juga menyoroti adanya informasi yang tidak sinkron. Kemenag sebelumnya mewanti-wanti KBIHU agar melaksanakan kegiatan manasik haji sejak jauh hari, termasuk persiapan paspor, medical check up, dan perekaman biometrik (bio visa). KBIHU bahkan sempat menerima kabar penyesuaian kuota menjadi sekitar 80 persen dari kuota 2025, atau sekitar 2.000 jemaah.
“Kemenag mewanti-wanti untuk melaksanakan manasik jauh-jauh hari. KBIHU di Kabupaten Bandung pun mengundang sekitar 2.000 calon jemaah haji sesuai informasi lalu. Namun, ternyata, kuota haji Kabupaten Bandung cuma sebanyak 429,” lanjut dia.
Kemenag: Kuota Berbasis Waiting List
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Dudi Suryadarma, meminta semua pihak mematuhi hasil yang telah disepakati Kementerian Haji dan Umrah. Dudi menjelaskan, pemerintah pusat bersama DPR menetapkan pembagian kuota berbasis daftar tunggu (waiting list) di wilayah masing-masing, yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mengacu pada populasi muslim daerah bersangkutan.
“Penyesuaian dengan mekanisme terkini, bukan pengurangan (kuota jemaah haji). Kuota asal, sebanyak 2.546. Dengan penyesuaian akan mekanisme terkini sesuai UU Nomor 14 Tahun 2025, Kabupaten Bandung beroleh kuota jemaah haji sebanyak 429, di luar petugas, pada 2026,” kata Dudi.
Imbas dari penyesuaian ini adalah keberangkatan bagi sejumlah calon jemaah haji dari Kabupaten Bandung bisa mundur. Namun, Dudi menegaskan bahwa angka 429 ini bersifat dinamis. “Bukan berarti, Kabupaten Bandung bakal terus-menerus beroleh kuota haji sebanyak 429 di masa akan datang. Kuota jemaah haji senantiasa bergerak dinamis. Kami yakin, bakal ada analisis lagi dalam penetapan dan pembagian kuota haji ke depan,” jelasnya.
Sosialisasi dan Harapan Perbaikan
Saat ini, Kemenag terus mensosialisasikan pemberlakuan mekanisme baru ini. Selain disampaikan dalam Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji, sosialisasi penyesuaian kuota juga dilakukan saat bimbingan manasik. Dudi menyebut, sejauh ini belum ada keluhan serius dari calon jemaah haji.
“Kami melihat reaksi calon jemaah haji. Melihat dari respons setelah penyampaian perihal penyesuaian kuota, calon jemaah haji bersedia memahami kebijakan pemerintah pusat,” bebernya. Meskipun demikian, KBIHU berharap pemberlakuan mekanisme baru ini mampu menghadirkan perbaikan penyelenggaraan ibadah haji yang mengedepankan aspek keadilan, proporsional, transparansi, dan kepastian.











