My WordPress Blog

KAI, KAI Bandara, dan Railfans Edukasi Pengguna Jalan di Binjai

Upaya Kolaboratif Meningkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Di tengah meningkatnya kebutuhan transportasi darat, keselamatan di perlintasan sebidang menjadi fokus utama bagi berbagai pihak terkait. Salah satunya adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional 1 Sumatera Utara (KAI Sumut), yang bekerja sama dengan KAI Bandara dan Komunitas Divre 1 Railfans dalam menggelar sosialisasi keselamatan di dua titik perlintasan sebidang, yaitu Jalan Wahidin dan Jalan Megawati, Kota Binjai, pada Senin (10/11).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan saat melintasi jalur kereta api. Dengan kolaborasi antara operator perkeretaapian dan komunitas pecinta kereta api, diharapkan dapat membentuk budaya tertib berlalu lintas di sekitar jalur KA.

Pelaksanaan Sosialisasi Keselamatan

Dalam pelaksanaannya, para petugas dan anggota komunitas melakukan orasi keselamatan menggunakan pengeras suara guna mengingatkan pengguna jalan agar selalu waspada saat melintasi rel kereta. Selain itu, dilakukan pula pembentangan banner dan poster sosialisasi keselamatan, serta pembagian stiker berisi imbauan dan aturan tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang kepada pengendara yang melintas.

Manager Humas KAI Divre 1 Sumut, M As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa kegiatan seperti ini dilaksanakan secara berkelanjutan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk komunitas dan masyarakat sekitar jalur KA. Ia menekankan bahwa edukasi ini sangat penting karena masih banyak pengguna jalan yang kurang mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Perilaku tersebut dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Aturan Hukum yang Mengatur Keselamatan Perlintasan

As’ad juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada setiap perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga mengatur, setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain; mendahulukan perjalanan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.

Data Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Hingga awal November 2025, KAI Divre 1 Sumut mencatat 36 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan rincian 18 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat, dan 29 orang luka ringan. Selain itu, terdapat 18 kasus pejalan kaki meninggal dunia akibat tertabrak kereta api pada periode yang sama.

“Aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama kami. Kami terus mengingatkan, jalur kereta api merupakan jalur steril. Masyarakat dilarang beraktivitas di area tersebut demi menjaga keselamatan bersama,” tegas As’ad.

Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Aman

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KAI Sumut berharap kolaborasi antara operator perkeretaapian, komunitas railfans, dan masyarakat dapat memperkuat budaya tertib berlalu lintas di sekitar jalur KA. Dengan dukungan semua pihak, keselamatan perjalanan kereta api di Sumatera Utara diharapkan semakin meningkat.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *