JAKARTA — DPR mengalami perpecahan dalam menanggapi wacana penyederhanaan mata uang atau redenominasi rupiah. Beberapa anggota dewan mendukung langkah tersebut, sementara yang lain meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara matang karena implikasinya bisa berdampak pada perekonomian.
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menyatakan dukungan penuh terhadap wacana ini. Ia menilai bahwa redenominasi dapat menjadi langkah penting untuk memperkuat citra dan kedaulatan rupiah. Namun, ia juga menekankan perlunya kesiapan infrastruktur dan kebijakan sebelum pelaksanaannya dilakukan.
Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan dengan matang rencana redenominasi. Menurutnya, proses ini tidak boleh dianggap enteng karena memiliki konsekuensi besar terhadap stabilitas ekonomi jika dilaksanakan tanpa persiapan yang cukup.
Said menjelaskan bahwa meskipun proses redenominasi akan dibahas melalui pembentukan undang-undang di DPR, RUU Redenominasi belum akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026. Hal ini dikarenakan masih memerlukan waktu sosialisasi selama satu tahun. Setelah itu, pembahasan RUU akan dimulai pada 2027, dengan estimasi proses redenominasi akan berlangsung selama tujuh tahun setelah undang-undang diterbitkan.
Ia menekankan bahwa redenominasi bukan sekadar penghapusan tiga angka nol di belakang nominal rupiah. Langkah ini memiliki dampak yang lebih luas terhadap sistem ekonomi, termasuk potensi permainan harga apabila implementasi teknis tidak disiapkan dengan baik. “Kalau harga 280 dibulatkan jadi 300 rupiah karena teknisnya tidak siap, inflasi bisa terjadi,” katanya.
Said juga menyoroti pentingnya sosialisasi publik dan literasi keuangan masyarakat. Ia menilai bahwa masyarakat perlu memahami bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Selain itu, ia mengingatkan bahwa urgensi redenominasi saat ini belum mendesak, meski kebijakan ini tetap diperlukan di masa depan untuk memperkuat citra rupiah.
Komisi XI Mendukung Langkah Pemerintah
Sementara itu, Komisi XI DPR menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam memodernisasi sistem keuangan nasional melalui redenominasi rupiah. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar Bank Indonesia melakukan uji coba terbatas di wilayah tertentu sebelum redenominasi diterapkan secara nasional.
Menurut Misbakhun, redenominasi berpotensi meningkatkan efisiensi sistem pembayaran dan pencatatan keuangan. Namun, tahapan transisi menjadi faktor kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama di level usaha kecil dan menengah (UMKM).
Ia menilai pemerintah perlu menyusun peta jalan yang jelas, termasuk tahapan dari uang lama ke uang baru serta strategi sosialisasinya. Politisi Partai Golkar ini menekankan pentingnya edukasi publik dan literasi keuangan sebagai bagian dari strategi komunikasi kebijakan.
Kelompok pelaku UMKM, menurutnya, adalah pihak yang paling rentan terdampak perubahan nominal harga apabila tidak mendapat informasi yang memadai. “Kami ingin kebijakan ini berjalan hati-hati dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan. Fokus utamanya adalah kejelasan tahapan dan kesiapan masyarakat,” tegasnya.
Misbakhun juga menambahkan bahwa Komisi XI DPR berkomitmen mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah agar implementasinya memberikan manfaat nyata bagi perekonomian tanpa membebani masyarakat.
Pernyataan Purbaya dan BI
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kebijakan redenominasi Rupiah akan dijalankan oleh Bank Indonesia, selaku bank sentral. Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini juga menyebutkan bahwa realisasi kebijakan redenominasi rupiah tersebut dijalankan sesuai kebutuhan bank sentral.
“Redenom [redenominasi] itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tetapi [realisasi redenominasi] enggak sekarang, enggak tahun depan,” ungkap Purbaya usai mengisi Dies Natalies ke-71 Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (10/11/2025).
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menyatakan rencana redenominasi rupiah tidak akan mengurangi daya beli masyarakat maupun nilai tukar terhadap barang dan jasa. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa redenominasi merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengubah nilai riilnya.
“Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” ujar Denny dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Rencana tersebut, sambungnya, telah diformalkan usai RUU Redenominasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. Dia mengungkapkan pembahasan RUU Redenominasi akan dilakukan secara terkoordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Denny mengaku pelaksanaan redenominasi akan dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan momentum yang tepat. Aspek stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis menjadi pertimbangan utama sebelum implementasi.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” tutupnya.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











