My WordPress Blog

Draf PPHN Selesai, Muzani Minta Waktu Diskusi dengan Prabowo

Penyelesaian Draf PPHN, Muzani Siap Diskusikan dengan Presiden

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah selesai disusun. Ia menyatakan bahwa saat ini sedang dalam proses meminta waktu untuk bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto guna mendiskusikan draf tersebut.

“Ya kita sedang minta waktu untuk ketemu dengan presiden untuk berdiskusi persoalan itu,” ujar Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Ia menambahkan bahwa bahan yang disampaikan oleh MPR sudah final dan selesai, dan akan segera disampaikan kepada Presiden untuk didiskusikan lebih lanjut. Salah satu hal yang akan dibahas adalah landasan eksekusi PPHN, apakah melalui ketetapan (TAP) MPR atau undang-undang.

“Nah ini yang mau kita diskusikan, apakah Tap MPR, atau UU, atau apa?” ujar Muzani.

Mengajak Masyarakat Beri Masukan

Sebelumnya, dalam Sidang Tahunan MPR pada Jumat (15/8/2025), Muzani menyampaikan bahwa Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan rumusan PPHN. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sidang Tahunan MPR 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

“Badan Pengkajian MPR dengan didukung oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN,” ujar Muzani, Jumat (15/8/2025).

Muzani melanjutkan, Badan Pengkajian MPR telah menyampaikan hasil rumusan awal dari PPHN pada 6 Agustus 2025. Terkait dengan hal tersebut, ia mengajak segenap lembaga-lembaga negara, akademisi, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pandangan dan pendapat untuk memberikan masukan terkait dengan konsep PPHN tersebut.

Apa Itu PPHN?

Ketua MPR periode 2019-2024, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mengatakan bahwa PPHN patut dipertimbangkan sebagai produk hukum yang dapat mencegah sekaligus menjadi solusi untuk mengatasi persoalan negara. PPHN sendiri merupakan bentuk penghidupan kembali dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang merupakan arah pembangunan nasional.

Bamsoet menyebutkan, Indonesia perlu memiliki roadmap atau bintang pengarah berjangka panjang yang jelas untuk menuntun perjalanan bangsa Indonesia. “Indonesia membutuhkan perencanaan jangka panjang yang holistik, konsisten, berkelanjutan, dan berkesinambungan dari suatu periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya, antara pusat dan daerah,” kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Saat itu, Bamsoet menyebut ada tiga payung hukum yang dapat dipilih untuk mengesahkan PPHN. Opsi pertama adalah MPR melakukan amandemen terbatas dengan menambah dua ayat di dua pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“(Opsi) Yang kedua adalah merevisi Undang-undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) hierarki perundangan dengan menghapus penjelasan sehingga TAP MPR hidup kembali,” jelas Bamsoet. Sedangkan payung hukum ketiga adalah dengan melakukan konvensi ketatanegaraan. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai opsi tersebut.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *