My WordPress Blog

DPR Terima Surpres RUU KUHAP

DPR Terima Surpres RUU KUHAP

radaryogya.com – JAKARTA – DPR RI telah dilakukan menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Hal itu dilaporkan di Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (25/3/2025).

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan majelis telah terjadi menerima surat dari Presiden Republik Indonesia yaitu nomor R-19/Pres/03/2025 hal penunjukan perwakilan pemerintah untuk mendiskusikan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani pada rapat paripurna.

Pimpinan DPR belum memutuskan alat kelengkapan majelis (AKD) yang tersebut akan mengeksplorasi RUU KUHAP. Puan mengakui revisi KUHAP ini merupakan domain Komisi III yang dimaksud membidangi penegakan hukum. Namun, pimpinan DPR masih belum memutuskan.

“Surat yang disebutkan akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib lalu mekanisme yang mana berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi 3. Namun, baru akan kami mengambil keputusan pasca inisiasi sidang yang tersebut akan datang,” ujar Puan.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *