radaryogya.com – JAKARTA – Kebutuhan yang mendesak terkadang menyebabkan pembeli mobil terpaksa mengirimkan kendaraannya. Padahal, masih di status kredit. Bagaimana jikalau harus jual mobil secara over kredit?
Menjual mobil kredit berarti Anda mengedarkan mobil yang mana masih miliki cicilan. Pertama, hubungi leasing untuk memahami persyaratan juga peluang biaya.
Lalu, cari pembeli potensial serta lunasi sisa kredit atau buat perjanjian over kredit dengan persetujuan leasing.
Berikut adalah langkah-langkah lebih lanjut detail:
1. Pahami Klausul Kredit & Hubungi Leasing:
– Bacalah kontrak kredit dengan leasing dengan cermat untuk mengetahui kewajiban juga batasan terkait pemasaran mobil.
– Hubungi leasing kemudian komunikasikan niat Anda untuk berjualan mobil yang tersebut masih kredit, minta penjelasan mengenai persyaratan lalu prosedur yang dimaksud harus diikuti.
2. Cek Kondisi Mobil & Cari Pembeli:
– Pastikan kondisi mobil di keadaan baik, lakukan pengecekan mekanis, interior, serta eksterior.
– Menentukan tarif jual yang digunakan sesuai dengan kondisi dan juga harga jual pasar.
– Cari pembeli potensial, bisa saja melalui iklan online, media sosial, atau teman/kenalan.
3. Lunasi Sisa Kredit atau “Over Kredit”:
– Lunas Pembelian: Jika Anda memasarkan mobil lalu tak menginginkan sisa cicilan dilanjutkan oleh pembeli, lunasilah sisa kredit terlebih dahulu sebelum menjual.
– Over Kredit: Jika pembeli bersedia melanjutkan cicilan, lakukan proses over kredit dengan melibatkan leasing kemudian pembeli, pastikan ada perjanjian tertoreh juga persetujuan dari leasing.
4. Persiapkan Dokumen Penting:
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, kontrak kredit, juga surat-surat kendaraan lainnya.
5. Perhatikan Hal Penting:
Hindari melakukan operasi tanpa sepengetahuan leasing dikarenakan bisa jadi melanggar kontrak kemudian berpotensi hambatan hukum.
Diskusikan biaya administrasi atau biaya lain yang dimaksud kemungkinan besar timbul selama proses jual-beli dengan leasing.
Ingat, jual mobil yang masih di status over kredit tanpa izin leasing (atau secara “bawah tangan”) sangat berisiko kemudian dapat mengakibatkan kerugian hukum, finansial, dan juga hambatan lain, termasuk risiko kecurangan lalu sanksi pidana.
Berikut kerugian-kerugiannya:
1. Pelanggaran Hukum dan juga Sanksi:
Melanggar Perjanjian Leasing:
Menjual mobil yang dimaksud masih dikreditkan tanpa sepengetahuan dan juga izin leasing adalah pelanggaran perjanjian pembiayaan. Meskipun mobil telah ditransfer, Anda masih bertanggung jawab berhadapan dengan sisa cicilan terhadap leasing.
Jika pembeli tak membayar, Anda dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau pelanggaran perjanjian fidusia (sesuai Pasal 372 KUHP dan juga Pasal 36 UU Fidusia).
Perusahaan leasing juga dapat menggugat Anda secara perdata berhadapan dengan wanprestasi perjanjian
2. Kerugian Finansial:
Tanggung Jawab Sisa Cicilan:
Jika pembeli over kredit tidaklah mampu melanjutkan cicilan, Anda masih diwajibkan membayar sisa cicilan. Kesulitan dengan cicilan dapat merusak reputasi Anda dalam mata leasing juga lembaga keuanganlainnya.











