radaryogya.com – JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ( DKPP ) hari ini meluncurkan Skala Kepatuhan Etik Penyelenggara pemilihan (IKEPP) Tahun 2024 pada kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 di area Hotel Grand Sahid jaya, Jakarta. IKEPP DKPP Tahun 2024 merupakan hasil dari survei terhadap kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang digunakan dilaksanakan DKPP dalam 38 provinsi.
“Untuk pertama kalinya DKPP akan mempublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia,” kata Sekretaris DKPP, David Yama pada keterangannya dikutip, Kamis (30/1/2025).
IKEPP merupakan bentuk perubahan DKPP pada 2024, dalam mana penelitiannya dilaksanakan pada pelopor pemilihan umum tingkat provinsi yang tersebut selanjutnya akan dikembangkan ke tingkat kabupaten/kota. Dari hasil survei yang dimaksud tingkat kepatuhan KPU serta Bawaslu tingkat provinsi di area Indonesia terbilang Patuh. Hanya, ia menyampaikan tingkat kepatuhan ini masih belum dapat dikatakan aman.
“Hasil selengkapnya nanti akan diungkap di Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” tuturnya.
David menjelaskan, IKEPP adalah sebuah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif kemudian kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara pemilihan (KEPP) dalam Indonesia. “Nantinya Ekspos IKEPP 2024 akan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan juga perwakilan dari Bappenas,” ungkapnya.
Menurutnya, pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilihan sudah ada dinilai sebagai sebuah tantangan di memulai pembangunan demokrasi di tempat Indonesia. Tantangan ini telah disebutkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Sehingga keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan untuk memetakan tingkat kepatuhan etik pelaksana Pemilihan Umum dalam seluruh wilayah Indonesia,” ucap David.










