radaryogya.com – JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) merilis Angka Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (IKEPP) di tempat Jakarta, Kamis (30/1/2025). KPU-Bawaslu Ibukota mendapat skor indeks kepatuhan etik pengurus Pemilihan Umum terendah .
Penilaian pada Menyusun IKEPP 2024 meliputi tiga dimensi yaitu Persepsi melawan Perilaku Etik (PPE), Eviden Perilaku Etik (EPE), juga Pelembagaan Etik Internal (PEI).
Dimensi PPE dilihat dari integritas juga profesionalitas Penyelenggara Pemilu. Dimensi EPE terdiri dari penanganan pengaduan dan juga tinggi rendahnya pengaduan publik.
Lalu terakhir, dimensi PEI diukur dari parameter aturan pencegahan, acara pembinaan juga kepatuhan terhadap keputusan/putusan.
Adapun, skor yang digunakan diberikan untuk penilaian etik pada masing-masing dimensi, terbagi di lima indikator. Yaitu indikator sangat tidaklah patuh (0,0-20,0), tidaklah patuh (20,1-40,0), cukup patuh (40,1-60,0), patuh (60,1 – 80,0), serta sangat patuh etik (80,1-100,0).
Dari hasil yang tersebut dikeluarkan, Ketua kelompok ahli IKEPP DKPP Nurhidayat Sardini terungkap bahwa Bawaslu serta KPU DKI Ibukota memperoleh skor paling rendah.
“Jakarta adalah terendah, baik KPU maupun Bawaslu,” kata Nurhidayat pada paparannya.
Dalam kesempatan itu, beliau juga mengaku heran mengapa pengurus pemilihan umum di area Ibukota memiliki skor terendah. Padahal pengurus pemilihan umum DKI Jakarta berdekatan dengan KPU RI serta Bawaslu RI.











