radaryogya.com – JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR mendiskusikan Revisi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam rancangan itu, Baleg tak memakai singkatan PMI sebagai Pekerja Migran Indonesia lantaran kependekan istilah itu telah lama dikomplain oleh Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK).
Hal itu terungkap pada waktu Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan bertanya pada tenaga ahli (TA) Baleg DPR ihwal pemakaian singkatan PMI di rancangan UU tersebut.
“Saya tanya dulu mirip TA ini, apakah PMI itu sudah ada standar singkatan?” tanya Sturman.
Merespons hal itu, TA Baleg DPR RI menyampaikan bahwa pihaknya sempat usulkan pemakaian singkatan PMI pada ketentuan umum (KU) pada rancangan UU yang dimaksud pada waktu rapat dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
“Izin pimpinan, waktu kami FGD dengan regu dapurnya KP2MI, kami sebenarnya awalnya sempat mengusulkan jadi singkatan pada KU” kata TA Baleg.
Setelah diperiksa, kata dia, Palang Merah Indonesia (PMI) sudah mendefinisikan singkatan tersebut. Bahkan, JK sempat komplain ke KP2MI ihwal pengaplikasian singkatan itu.
“Tetapi ternyata ketika mengcrosscheck, jadi PMI Palang Merah Indonesia mendefinisikan itu. Bahkan Pak JK katanya sempat komplain juga ke KP2MI ketika KP2MI menyampaikan pekerja migran sebagai PMI,” terang TA Baleg.
“Sehingga akhirnya di naskah ini, PMI iti tak menjadi singkatan pada ketentuan umum tetapi menyebutnya dipanjangkan saja, jadi Pekerja Migran Indonesia,” tandas TA Baleg.
Merespon itu, Sturman pun memahami agar singkatan PMI tak digunakan di rancangan UU tersebut.
“Oh jadi di UU tak disebutkan PMI ya? Jangan Pak, akibat pasti ada yang dimaksud tersinggung nanti,” tandasnya.










