radaryogya.com – JAKARTA – Buat para “jagoan jalanan”, hati-hati nih! Mulai Januari 2025, polisi telah menerapkan tilang sistem poin. Jadi, kalau Anda rutin melanggar aturan lalu lintas, SIM bisa jadi dicabut lho!
Tilang Poin: “Kado” Awal Tahun dari Polisi
Tilang poin ini berlaku buat semua yang dimaksud miliki SIM. Setiap SIM punya “jatah” 12 poin pada setahun. Nah, apabila melanggar aturan, poin akan datang “dipotong”.
Semakin parah pelanggarannya, semakin sejumlah poin yang dimaksud “hilang”. “Jika poinnya habis, SIM sanggup dicabut deh!” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Aturan ini tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan serta Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Daftar Pelanggaran serta “Harganya”
Berikut daftar pelanggaran dan juga besaran poin yang tersebut harus dibayar:
– 1 Poin: Pelanggaran ringan, seperti nggak pakai helm, sabuk pengaman, nerobos lampu merah, dll.
– 3 Poin: Pelanggaran sedang, misalnya menggunakan plat nomor palsu, tak memberi prioritas ke pejalan kaki, dll.
– 5 Poin: Pelanggaran berat, seperti nyetir tanpa SIM, menerobos palang pintu kereta, balapan liar, dll.
– 10 Poin: Pelanggaran berat yang digunakan menyebabkan kecelakaan dengan kerugian material atau luka ringan.
– 12 Poin: “Super berat”! Pelanggaran yang dimaksud menyebabkan kecelakaan dengan luka berat atau kematian.
“Tujuan Mulia” di dalam Balik Tilang Poin
Tilang poin ini dibuat tidak buat “nyusahin” pengendara . Tujuannya mulia banget, yaitu:
– Bikin pengendara tambahan tertib juga disiplin.
– Kurangi bilangan kecelakaan lalu lintas.
– Ciptain jalan raya yang dimaksud lebih banyak aman dan juga nyaman.
Data kemudian Fakta Menarik:
– Setiap tahun, ada sekitar 30.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di dalam Indonesia. (Korlantas Polri)
– Sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia, seperti melanggar aturanlalulintas.











