radaryogya.com – JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi serta Digital Alexander Sabar mengatakan, konten terkait pornografi menjadi salah satu prioritas pengawasan direktorat yang dipimpinnya.
“Salah satu prioritasnya adalah pengawasan untuk pornografi,” ujar Sabar di tempat Jakarta, Senin.
Sabar mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pelaksana sistem elektronik, termasuk Telegram pada upaya untuk menekan peredaran konten pornografi di dalam ruang digital.
“Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya,” ujar Sabar.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan juga Digital Meutya Hafid telah lama memohon Sabar untuk menindak berbagai kejahatan di tempat ruang digital, mulai dari judi online, kejahatan Keuangan, perdagangan orang, dan juga pornografi secara transparan.
“Saya berpesan untuk judi online juga kejahatan-kejahatan online ilegal juga kejahatan Keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia dalam ruang digital tolong dijalankan secara baik kemudian tetap saja transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan terhadap warga melalui media massa,” ujar Meutya.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memang benar berhasil mengungkap persoalan hukum jual beli konten video pornografi melalui perangkat lunak Telegram.
“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap seseorang laki-laki berinisial RYS (29) yang digunakan memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan miliki lalu menyimpan produk-produk pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui dalam Jakarta, Kamis (9/1).
Ade Ary menjelaskan terperiksa ditangkap di dalam kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Perkotaan Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan beberapa jumlah barang bukti terkait persoalan hukum tersebut.
“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik sebagai gambar, terdiri dari video yang mana diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.
Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang mana diamankan, terdapat video pornografi yang dimaksud menampilkan anak di area bawah umur.
“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak di dalam bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,”kataAdeAry.











