My WordPress Blog

Viral Aksi Bule Mesum dalam Atas Ojol, dapat Berujung Kantor Polisi?

Viral Aksi Bule Mesum pada Atas Ojol, dapat Berujung Kantor Polisi?

radaryogya.com – JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan sebuah video yang dimaksud memperlihatkan bule bonceng tiga menggunakan ojek online (ojol). Warganet dibuat geram. Sebab, selain membahayakan, bule yang disebutkan berciuman dengan pasangannya ketika motor berjalan.

Video yang dimaksud diunggah oleh akun Instagram @instan.viral yang mana sudah disaksikan lebih lanjut dari 265 ribu kali. Cuplikan yang disebutkan juga mendapat sejumlah komentar dari warganet yang tersebut mengeluhkan perilaku turis luar negeri tak menghargai budaya Indonesia.

“Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, kemudian bermesraan. Lokasi pada Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali,” bunyi keterangan unggahan video tersebut.

Dalam video yang disebutkan terlihat sebuah kendaraan beroda dua motor Honda BeAT dengan pelat nomor DK 3921 TH membonceng dua orang, dengan postur tubuh bule yang digunakan cukup besar. Namun, video yang disebutkan menimbulkan geram lantaran mereka terlihat berciuman.

Pengendara ojol yang dimaksud diyakini tidaklah mengetahui apa yang tersebut dilaksanakan oleh penumpangnya sehingga tetap saja fokus mengendarai kendaraan beroda dua motornya. Padahal, pergerakan yang mana dibuat oleh penumpang bisa saja menimbulkan motor hilang kendali dan juga terjatuh.

“Apakah pada bali emang bebas seperti itu?,” tulis @lae*.

“Padahal Bali kental sebanding agama nya ya? Tapi kenapa ga di dalam tegur yang beginian sejenis pihak setempat? Apakah akibat takut turisnya pada ga mau dateng lagi?,” ujar @arl*.

“Kasih mental tu bule jangan di area kira adab kita di dalam sebanding kan dengan tempat dia,” ucap @ban*.

Sekadar informasi, aturan bonceng tiga di dalam Indonesia adalah dilarang, sebab melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.

Jika melanggar aturan ini, pengendara mampu dikenai sanksi dalam bentuk denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara palinglama1bulan.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *