radaryogya.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan di sebuah peraturan agar tak ada gabungan partai urusan politik atau koalisi parpol yang mana mendominasi di kontestasi Pilpres.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum serta diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar jikalau parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.
“Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol partisipan Pemilihan Umum bisa jadi bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini adalah yang digunakan perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang digunakan nanti dibuat tiada bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia tak ingin walau putusan MK menghapus ambang batas ketentuan pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi di area lapangan justru parpol kontestan Pemilihan Umum memutuskan membentuk satu poros gabungan partai urusan politik yang dimaksud sangat besar untuk menyokong salah satu pasangan calon tertentu.
“Misal ada 20 parpol terlibat pilpres lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang tersebut semata-mata bisa jadi ajukan 1 calon lagi akhirnya belaka ada 2 paslon saja. Ini adalah yang dimaksud harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidaklah mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.










