radaryogya.com – JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menilai pengusulan akan segera calon presiden (capres) secara independen atau nonpartisan perlu diwacanakan pada sistem urusan politik Indonesia. Hal yang disebutkan dikatakannya usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold .
Menurutnya, hanya saja sedikit partai urusan politik yang digunakan memiliki atensi pada proses kaderisasi. Untuk itu, ia menilai, wacana calon presiden dari jalur independen perlu dimulai.
“Saat ini UUD memang benar hanya sekali menugaskan partai urusan politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang tersebut nonpartisan perlu dimulai,” ujar Sultan melalui keterangan resminya yang mana dikutip, Mingguan (5/1/2025).
Sultan mengatakan, beberapa orang negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat bahkan memberikan kesempatan luas pada rakyat untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen. Selain Amerika, kata dia, Presiden Rusia Vladimir Kepala Negara Rusia merupakan pemimpin bangsa yang digunakan dipilih secara langsung oleh rakyat Rusia setelahnya mencalonkan diri secara independen di pilpres.
“Artinya, prinsip keadilan lalu persamaan hak urusan politik warga negara untuk memilih kemudian dipilih di demokrasi tidaklah boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi kebijakan pemerintah tertentu saja,” ucap Sultan.
Kendati demikian, Sultan menghormati ketentuan pada konstitusi yang mana mengatur pencalonan presiden hanya sekali melalui partai politik. Namun, ia menilai pembahasan calon presiden jalur independen merupakan hal penting untuk diadakan pembuat UU baik DPR maupun Pemerintah.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang tersebut secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan urusan politik yang digunakan menghambat perkembangan demokrasi dan juga memberikan hak-hak kebijakan pemerintah yang tersebut sedikit tambahan terbuka bagi warga negara di mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional” ujarnya.
Sultan pun berharap, agar hak untuk memilih kemudian dipilih ini sanggup dibuka secara lebih tinggi luas lalu memenuhi rasa keadilan urusan politik bagi masyarakat. Sehingga bangsa ini dapat menemukan pemimpin nasional yang tersebut lebih banyak berkualitas dari waktu ke waktu.
“Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi juga menemukan kepemimpinan nasional yang tersebut paripurna apabila kita bukan menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai urusan politik di menentukan hal-hal fundamental di kita bernegara. Sementara berbagai partai kebijakan pemerintah belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi dalam internal partai,” tandasnya.










