radaryogya.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) pada menyidangkan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Serentak 2024 mempertimbangkan banyak hal demi menghindari konflik kepentingan. Hakim MK bukan akan menangani perkara dari area asalnya.
Sebagai contoh, jikalau hakim MK berasal dari Jawa Tengah (Jateng), maka hakim yang disebutkan tidaklah akan menangani gugatan dengan syarat pemilihan gubernur Jateng.
“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang tersebut sebisa mungkin saja menghindari tak ada yang tersebut namanya benturan atau peluang konflik kepentingan, seperti apa? Misalnya dari daerah, jadi tidak ada akan menangani pilkada yang dimaksud berasal dari wilayah hakim yang dimaksud bersangkutan,” kataKepala Biro Humas lalu Protokol MK, Pan Mohamad Faiz untuk wartawan dikutipkan Hari Sabtu (4/1/2025).
Sidang perdana sengketa hasil pilkada serentak akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Persidangan nantinya akan dibuka menjadi 3 panel. Jumlah perkara disetiap panel pun akan dibagi secara adil.
“Tentu dengan komposisi jumlah total yang dimaksud sebanding supaya proporsional, tidak ada ada yang terlalu kemudian bertumpuk perkaranya,” kata Faiz.
Sementara itu, MK telah lama meregistrasi 309 gugatan Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024. Gugatan paling sejumlah didaftarkan untuk pemilihan Kepala Kabupaten juga Wakil Bupati.
Baca juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold
“Sudah dijalankan registrasi perkara untuk permohonan yang digunakan masuk, jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Kalau dirinci itu ada 23 yang dimaksud gubernur, lalu 49 untuk pemilihan wali kota, kemudian 237 untuk sengketa atau perselisihan hasil pemilihan bupati juga perwakilan bupati,” sambungnya.










