radaryogya.com – JAKARTA – pemerintahan mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12 persen yang tersebut pada masa kini hanya sekali berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang mana terdampak regulasi tersebut.
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang mana ada dalam pasar. Namun, berbagai publik yang mana menolak hal yang disebutkan akibat dirasa akan memberatkan merekan dikarenakan kondisi perekonomian sedang bukan baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen hanya saja untuk barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya sekali dikenakan barang lalu jasa mewah, yaitu barang dan juga jasa tertentu yang tersebut selama ini sudah ada terkena PPN barang mewah untuk golongan publik berada, rakyat mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil serta motor yang mana dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan melawan Barang Mewah yang digunakan tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dimaksud dikenai Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah lalu Tata Cara Pengenaan Pemberian juga Penatausahaan Pembebasan, lalu Pengembalian Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah terdiri dari kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang mana dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud tergolong mewah merupakan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang mana dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang mana tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder tambahan dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang dimaksud dibuat untuk perjalanan di dalam melawan salju, dalam pantai, di dalam gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Kemudian, pada Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder tambahan dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang mana dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.









