Forum Bahtsul Masail Menghasilkan Keputusan Terkait Pemberhentian Pengurus NU yang Terlibat Korupsi
Puluhan kiai muda dari Jawa Barat dan DKI Jakarta menggelar Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, pada hari Jumat 16 Januari 2026. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh seperti KH. Muhammad Shofy, KH. Ahmad Ashif Shofiyullah, KH. Nanang Umar Faruq, KH. Ghufron, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad, KH. Ahmad Baiquni, KH. Mukti Ali, KH. Muchlis, KH. Asnawi Ridwan, KH. Roland Gunawan, Ustadz Muhammad Sirojuddin, KH. Khozinatul Asror, dan lainnya.
Forum tersebut berhasil merumuskan jawaban terkait pemberhentian Jabatan Ketua Umum Gus Yahya akibat adanya dugaan keterlibatan zionisme, serta pemberhentian semua pengurus yang terlibat atau berpotensi terlibat dalam korupsi kuota haji.
KH. Muhammad Shofi, Pengasuh Pesantren Kempek, menjelaskan bahwa dalam bahtsul masail tersebut dibahas tiga nama pengurus NU yang mengguncang marwah NU karena kasus korupsinya. Dua dari mereka termasuk pengurus harian PBNU, sementara satu orang lainnya adalah mantan ketua GP Ansor, direktur Humanitarian Islam yang baru saja diresmikan oleh PBNU sekaligus adik kandung ketum PBNU Gus Yahya.
Tiga Nama Pengurus yang Terlibat Korupsi
Pertama, Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada tahun 2022. Meskipun demikian, Gus Yahya tidak memecat atau menon-aktifkan Mardani dari jabatan Bendahara Umum PBNU, bahkan memberikan bantuan hukum.
Mardani ditetapkan sebagai buronan oleh KPK pada 26 Juli 2022, karena dua kali mangkir dari pemeriksaan pengadilan. Setelah menyerahkan diri pada 28 Juli 2022, Mardani baru dinon-aktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU setelah divonis, lalu kemudian diberhentikan secara definitif. Ia ditahan pada 16 Agustus 2022.
Kedua, eks Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas, mantan ketua GP Ansor, saat ini masih menjabat sebagai Direktur Humanitarian Islam yang baru-baru ini diresmikan PBNU, Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU di bawah PBNU, dan sekaligus adik kandung ketum PBNU Gus Yahya. Saat ini, Gus Yaqut telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yang sebelumnya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri.
Ketiga, eks Staf Khusus Menag KH. Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) menjabat sebagai Ketua PBNU. Sejak status dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri sampai statusnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK, ia masih berstatus sebagai ketua PBNU, dan belum dinon-aktifkan/dipecat.
Tindak Lanjut dari KPK
Dalam proses tindaklanjutnya, KPK per hari ini sudah memanggil petinggi NU sebagai saksi korupsi kuota haji, yaitu KH. Aizuddin Abdurrahman alias Gus Aiz menjabat sebagai Ketua PBNU bidang keuangan dan KH. Muzakki Cholis (MZK) menjabat sebagai Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta serta pengurus lembaga dan banom ditingkatan PBNU.
Menurut KH Shofi, ke depan, banyak dari para tokoh pengurus NU—baik PBNU, PWNU, PCNU, atau Banom NU—yang akan dipanggil lagi sebagai saksi oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Beberapa dari mereka mungkin bisa naik kelas menjadi tersangka dan ada yang hanya cukup sebagai saksi saja.
Penilaian Kiai tentang Hukum Ormas Keagamaan
Dengan latar belakang itu, kata KH Shofi, ada kesan pembiaran pengurus yang terlibat korupsi dengan tetap memajang namanya dalam daftar nama pengurus PBNU. Lalu apa hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?
Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas sebagai tersangka—apalagi bersetatus divonis—adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan.
Argumen Berdasarkan Maqashid Syari’ah
Dengan alasan dan argumentasi keagamaan, yakni sebagai berikut: Pertama, membiarkan pengurus PBNU, PWNU, PCNU atau Banom NU yang ditetapkan tersangka atau saksi pelaku korupsi oleh KPK menyandang jabatan struktural seperti ketua, bendahara, dan sejenisnya adalah mencoreng nama baik dan merusak marwah PBNU. Sedangkan merusak nama baik dan marwah adalah bertentangan dengan maqashid syari’ah yang mewajibkan untuk menjaga marwah (hifdzhu al-‘irdh).
Kedua, pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka atau masih sebagai saksi korupsi kuota haji sejatinya menurut syariat dengan sendirinya turun atau copot dari jabatannya secara otomatis.
Imam al-Mawardi di dalam kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah, menyatakan:
“وإذا خرج الوالي عن العدل إلى الجور، وعن الأمانة إلى الخيانة، انعزل بنفس فعله”.
“jika seorang pejabat keluar dari keadilan menuju kezhaliman, dan dari amanat menuju khianat, maka ia telah termakzulkan dengan sendirinya karena perbuatannya tersebut”.
Keterangan itu menunjukkan bahwa ormas keagamaan harus segera memberhentikan pengurusnya yang bermasalah, apalagi terlibat dalam kasus korupsi. Kalau tidak, maka pejabat berwenang di ormas tersebut akan kehilangan legalitas dan marwahnya dan secara otomatis sudah copot dengan sendirinya.
Pendapat Imam Ibnu Abidin dan Imam al-Kasani
Hasil pembahasan juga, lanjut dia, berdasarkan Imam Ibnu Abidin di dalam kitab al-Rad al-Mukhtar, bahwa:
“إذا صار الوالي سببًا للفساد لا للإصلاح، وجب رفع يده عن الولاية دفعًا للضرر العام”. رد المحتار (4/309)
“jika seorang pejabat menjadi sebab terjadinya kerusakan, bukan perbaikan, kekuasaannya harus dicabut untuk mencegah bahaya yang lebih besar.”
Pendapat senada disampaikan oleh Imam al-Kasani bahwa:
“فإن خان الوالي أو ظهر فسقه أو عجزه عن القيام بمصالح الرعية، وجب عزله؛ لأن المقصود من الولاية قد فات”
“Jika seorang pejabat berkhianat, atau tampak kefasikannya, atau ia tidak mampu mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatan rakyat, maka harus dimakzulkan; karena tujuan kepemimpinan telah hilang (tidak tercapai).”
Keempat, Kelima, dan Keenam Prinsip
Keempat, ormas keagamaan seharusnya lebih zuhud, bersih, dari pencemaran nama baik dan menjaga marwah dari orang-orang yang memiliki jabatan resmi ormas yang sudah ditetapkan tersangka atau saksi kasus korupsi oleh KPK. Sebagai pemimpin ulama harus memberi teladan baik (uswatun hasanah), bukan teladan buruk (uswatun sayyiah).
Partai yang sekular saja jika ada pengurusnya yang sedang menghadapi persoalan hukum atau kasus korupsi, secara otomatis yang bersangkutan dinon-aktifkan. Apalagi ormas keulamaan seperti NU, yang seharusnya lebih ketat dan tegas.
Kelima, membedakan antara urusan pribadi dengan urusan organisasi. Dan memberikan waktu untuk menyelesaikan persoalan hukum tanpa melibatkan nama organisasi.
Jika masih menjabat, maka jabatannya itu akan terus melekat sebagai identitas sosialnya baik dalam penyebutan oleh KPK maupun oleh media serta masyarakat umum. Penyebutan jabatan PBNU, PWNU, atau yang lain, tidak bisa dihidari dalam pemberitaan ketika seseorang masih menjabat. Ini harus diakhiri.
Keenam, seorang ulama yang memilih menjadi pemimpin, maka ia tidak bisa tidak harus menyandang karakter kepemimpinan sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. yang mencakup Shiddiq (benar), Amanah (terpercaya), Tabligh (menyampaikan), dan Fathanah (cerdas).
Karena, kepemimpinan ulama di NU mengurus urusan dunia dan akhirat, sebagaimana dikatakan sejarawan Ibnu Khaldun bahwa imamah (kepemimpinan) memiliki tugas dan tujuan utama mengarahkan manusia menuju kemaslahatan dunia maupun akhirat.
Ketujuh, amar ma’ruf wa nahi munkar (memerintahkan hal-hal yang makruf dan melarang hal-hal yang mungkar). Ini berlaku universal. Terlebih kepada para tokoh ormas keulamaan, yang seharusnya lebih ketat dan hidup asketis (zuhud).
“Sebab itu, kepemimpinan PBNU dan semua tingkatannya yang tidak mencerminkan kepemimpinan ulama harus diberhentikan—bahkan ada yang sekadar kriteria kepemimpinan umum saja tidak ada. Makanya, kepemimpinan PBNU sekarang harus segera dievaluasi total dan dikembalikan kepada khittahnya. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlama-lama sehingga merusak keseluruhan citra NU di mata masyarakat,” tutup Kiai Shofi.











